Kamis 01 Dec 2022 13:28 WIB

Nadiem Ungkap Tiga Paket Kebijakan Pemenuhan Guru PPPK

Kemendikbud akan ajukan sendiri jika kuota dari daerah belum 100 persen.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengungkapkan tiga paket kebijakan dalam rangka upaya pemenuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Salah satunya, pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK jika hingga Maret 2023 formasi yang diajukan pemerintah daerah tak mencapai 100 persen.

"Jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat bisa melengkapi jumlah formasi PPPK. Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ujar Nadiem dalam siaran pers, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga

Paket kebijakan kedua, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik tentang anggaran gaji dan tunjangan bagi PPPK. Di mana, anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain. Bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

"Ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi," kata Nadiem.

Pemerintah mulai merancang perencanaan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan melanjutkan target pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional melalui pengadaan ASN tahun 2023.

"Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya," ujar Anas.

Hal itu dia sampaikan usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023 pada Rabu (30/11/2022). Rakor yang digelar di Jakarta itu turut dihadiri Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

"Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru. Tentu ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah," kata mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Anas kemudian mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023. Penyampaian kebutuhan ASN tersebut tentunya dilakukan dengan mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi," kata dia.

Anas mengatakan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur. Perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.

Senada dengan Anas, Menkes mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan. Dia meminta seluruh daerah untuk lekas mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023 dan memastikan data yang diajukan cocok dengan kebutuhan yang ada.

"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," kata Budi.

Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran. Untuk itu Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan presiden.

"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement