Kamis 01 Dec 2022 11:30 WIB

Disparbud Aceh Mendadak Cabut Izin Penggunaan Taman untuk Acara Anies

Anies berencana hadiri gerak jalan di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu.

Calon presiden Partai Nasdem, Anies Rasyid Baswedan.
Foto: @aniesbaswedan
Calon presiden Partai Nasdem, Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Aceh mencabut izin pemakaian area Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Kota Banda Aceh. Rencananya, calon presiden (capres) Partai Nasdem, Anies Rasyid Baswedan menggelar kegiatan jalan santai dan silaturahim bersama kader parpol dan relawan di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin pada Sabtu (3/12/2022) pukul 08.00 WIB samapi selesai.

Pengajuan izin dilakukan T Muffri pada 21 November 2022. Kemudian, keluar surat Disparbud Provinsi Aceh Nomor TU.900/120 tanggal 25 November 2022 yang membolehkan pemakaian tempat area Taman Ratu Safiatuddin. Namun, tiba-tiba Disbudpar Provinsi Aceh mencabut izin penggunaan taman yang memiliki berbagai jenis rumah adat dari kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Aceh tersebut.

"Izin penggunaan area Taman Ratu Safiatuddin dicabut, karena kegiatan saudara tidak sesuai dengan ketentuan surat perizinan dan kegiatan yang tidak sesuai. Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Seni dan Budaya Disparbud Provinsi Aceh, Azhadi Akbar dikutip Republika di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Azhadi meneken surat pencabutan Nomor 900/096/2022 tanggal 28 November 2022 yang ditujukan kepada T Muffri. Hingga kini, belum diketahui apakah Anies bakal tetap menghadiri kegiatan jalan sehat bersama kader Nasdem dan relawan atau membatalkannya.

Hanya saja, sebelumnya, ia memang dijadwalkan untuk mengunjungi Kota Banda Aceh dan sekitarnya untuk menyapa para pendukungnya. Sebelum ini, Anies memang berkeliling mendatangi berbagai daerah untuk bertemu dengan para pendukungnya di berbagai daerah menyambut Pilpres 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement