Ojek online melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyesuaian tarif ojek online nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ojek online melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah.