Rabu 30 Nov 2022 20:34 WIB

Eks Wali Kota Cimahi Didakwa Suap Penyidik KPK Rp 507 Juta

Pengacara meyakini Ajay menjadi korban pemerasan penyidik KPK.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Mantan wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna saat diumukan sebagai tersangka KPK pada Agustus 2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna saat diumukan sebagai tersangka KPK pada Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Eks wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna didakwa memberikan uang Rp 507 juta lebih kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pada kurun Oktober 2020. Uang itu diberikan agar KPK tidak melanjutkan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya.

"Melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang Rp 507.390.000 kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK," ujar Jaksa KPK, Agung Satria Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga

Menurut Agung, pemberian uang tersebut dilakukan agar Stepanus tidak mengurus kasus di Kota Cimahi pada periode 2019-2020. Ajay mengetahui KPK tengah melakukan penyelidikan di Bandung Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2020 yang melibatkan Bupati Bandung Barat. Terdakwa ingin penyelidikan tidak melibatkan dirinya.

"Terdakwa lalu berkeinginan agar proses penyelidikan tidak melibatkan terdakwa," katanya.

Melalui perantara Syaeful Bahri pada Oktober tahun 2020, terdakwa bertemu dengan Stepanus di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Di sana disepakati pengamanan di internal KPK akan dibantu Stepanus. Saat itu, Ajay menyerahkan uang Rp 100 juta.

Stepanus juga meminta Ajay menyediakan Rp 1,5 miliar untuk mengamankannya. Namun terdakwa keberatan dan menyanggupi Rp 500 juta.

Secara bertahap uang sebesar Rp 80 juta, 12 ribu dolar Singapura, dan 12 ribu dolar Amerika diberikan. Selain itu, tambahan uang sebesar Rp 12 juta lebih dan Rp 20 juta diberikan kepada Stepanus. Stepanus telah divonis 11 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution mengaku kliennya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Pihaknya menilai apa yang dialami oleh kliennya adalah pemerasan.

"Mudah-mudahan dikabulkan, berhenti karena perkara tidak mengandung tindak pidana korupsi, tapi pemerasan. Pak Ajay korban, bukan pelaku. Setelah eksepsi kalau belum mengabulkan, persidangan berjalan mudah-mudahan kebenaran akan terungkap, dibebaskan dakwaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement