Rabu 30 Nov 2022 17:29 WIB

Terdakwa Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa Lombok Divonis Lima Tahun

Terdakwa menggunakan uang program rumah tahan gempa untuk berjudi.

Kondisi rumah tahan gempa yang sudah jadi dan sedang dalam pembangunan di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Sabtu (6/4).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Kondisi rumah tahan gempa yang sudah jadi dan sedang dalam pembangunan di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Sabtu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Terdakwa perkara korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Indrianto, divonis lima tahun penjara. Indrianto merupakan Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram, Rabu, majelis hakim juga memvonis hukuman denda terhadap terdakwa Indrianto senilai Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. "Turut membebankan terdakwa Indrianto membayar uang pengganti kerugian negara Rp 445 juta," kata Hakim Ketua I Ketut Somanasa, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga

Apabila terdakwa tidak mampu bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, lanjut majelis hakim, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi nilai uang pengganti. Selanjutnya, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim turut menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Selain itu, seluruh barang bukti dalam perkara ini diminta dikembalikan kepada penyidik. Uang titipan dari terdakwa senilai Rp 16,7 juta diminta hakim untuk dikembalikan kepada penyidik sebagai bahan kelengkapan penyidikan lanjutan.

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis demikian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara ini untuk berjudi. Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pascabencana gempa bumi yang terjadi pada tahun 2018.

Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp 1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.

Pencairan melalui tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp 500 juta, tahap kedua disalurkan Rp 750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp 90 juta. Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran hingga masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.

Terungkap uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas. Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di wilayah tersebut terhambat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement