Rabu 30 Nov 2022 14:07 WIB

Warga Yogya Sudah Diwajibkan Pilah Sampah Mulai Januari 2023

Pemilahan sampah diharapkan menjadi kebiasaan rutin di masyarakat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Warga Yogya Sudah Diwajibkan Pilah Sampah Mulai Januari 2023 (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Warga Yogya Sudah Diwajibkan Pilah Sampah Mulai Januari 2023 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Warga Kota Yogyakarta akan mulai diwajibkan untuk melakukan pemilahan sampah Januari 2023 mendatang. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta pun terus menggencarkan sosialisasi terkait pemilahan sampah organik dan anorganik.

Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya meminta masyarakat agar memaksimalkan pemilahan sampah dari rumah tangga terhitung mulai Januari. Pihaknya memprediksi setidaknya diperlukan penyesuaian kebiasaan pemilahan sampah selama tiga bulan pertama.

Baca Juga

"Fokus kita di tiga bulan ini adalah jenis sampah anorganik seperti logam, kardus, benda pecah belah. Hal ini butuh dukungan dan kerjasama dari bank sampah, RW, pelapak, kemantren (kecamatan), serta Kelurahan," kata Aman.

Aman berharap, setelah tiga bulan dimaksimalkannya pemilahan sampah, akan membuat masyarakat menjadi terbiasa nantinya. Dengan begitu, pemilahan sampah diharapkan menjadi kebiasaan rutin di masyarakat.

Dengan wajib melakukan pemilahan sampah ini, tidak ada sampah anorganik yang nantinya dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPA). Hal ini juga dalam rangka mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan, Bantul yang sudah kelebihan kapasitas.

"Diharapkan agar semua pihak terkait ikut (menangani) permasalahan sampah, agar (masalah) di TPST Piyungan dapat cepat terselesaikan," kata Aman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, wajib pemilahan sampah ini harus dilakukan dengan segera. Hal ini juga mengingat sampah yang diproduksi Kota Yogyakarta tinggi tiap harinya.

Sugeng menyebut, sampah dari Kota Yogyakarta yang dibuang ke TPA Piyungan per harinya rata-rata 260 ton. Dari jumlah tersebut, 60 persen merupakan sampah organik dan 40 persen lainnya merupakan sampah anorganik.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, mulai awal Januari mewajibkan setiap warga memilah sampah organik dan anorganik. Semoga dengan upaya ini dapat mendapatkan hasil yang maksimal (dalam penanganan masalah sampah)," kata Sugeng.

Dengan dimulainya wajib pemilahan sampah ini nantinya, akan dilakukan monitoring dan juga sosialisasi kepada masyarakat. Untuk monitoring sendiri, katanya, akan dilakukan di tiap kecamatan dengan melibatkan berbagai pihak.

"Untuk monitoring di kelurahan dilakukan seperti halnya tim monitoring pada saat PPKM mikro, yang melibatkan wilayah, tokoh masyarakat, Satpol PP, serta pihak-pihak terkait," ujar Sugeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement