Rabu 30 Nov 2022 11:13 WIB

Upah Minimum Papua 2023 Sebesar Rp 3,8 juta

Kemenaker mengatur bahwa penyesuaian upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,3 persen atau sebesar Rp 302.764 menjadi Rp 3.864.696.
Foto: republika/mgrol100
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,3 persen atau sebesar Rp 302.764 menjadi Rp 3.864.696.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,3 persen atau sebesar Rp 302.764 menjadi Rp 3.864.696. Pengumuman ini berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan setempat dilaksanakan di Bumi Cenderawasih pada Kamis (24/11/2022) lalu.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan, pengesahan SK (Surat Keputusan) tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun yang didampingi oleh Asisten III Bidang Umum Derek Hegemur dan juga Kepala Bappeda Provinsi Papua, Yohanes Walilo di ruang kerja Sekda pada Senin (28/11/2022). "Kenaikan UMP 2023 cukup besar yang mana dalam penentuannya sendiri kami dan Dewan Pengupahan Provinsi Papua melaksanakan rapat bersama sehingga menghasilkan kesepakatan bersama," katanya di Jayapura, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga

Menurut Laduani, dengan kenaikan UMP 8,3 persen ini merupakan keputusan dari hasil pembahasan tersebut, dan Pemprov Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe telah menyetujui usulan tersebut, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, dan pastinya untuk kemajuan ekonomi Papua ke depannya. "Penetapan UMP 2023 Papua melibatkan banyak pihak di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemenaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement