Rabu 30 Nov 2022 10:27 WIB

Australia Keberatan Great Barrier Reef Dinilai PBB Dalam Bahaya

PBB ingin memasukan Great Barrier Reef dalam daftar situs warisan dunia dalam bahaya

Pemandangan Great Barrier Reef dari atas langit.
Foto: ABC
Pemandangan Great Barrier Reef dari atas langit.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY  - Pemerintah Australia pada Selasa (29/11/2022) menyatakan penentangannya terhadap rekomendasi misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ingin menambahkan Karang Penghalang Besar (Great Barrier Reef) ke dalam daftar situs Warisan Dunia "dalam bahaya".

Misi PBB tersebut memperingatkan tentang dampak signifikan perubahan iklim terhadap ekosistem terumbu karang terbesar di dunia itu.

Rekomendasi itu muncul dalam laporan misi PBB yang dirilis pada Senin (28/11/2022), menyusul kunjungan 10 hari ke terumbu karang itu pada Maret oleh pejabat Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) dan Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).

Laporan tersebut menemukan bahwa rencana pemerintah Australia untuk melindungi terumbu karang itu "tidak memiliki target perubahan iklim dan langkah-langkah implementasi yang jelas".

Misi PBB itu kemudian membuat 10 rekomendasi utama, termasuk penerapan kebijakan pengurangan emisi yang lebih kuat dan konsisten dengan pencegahan pemanasan hingga 1,5 derajat Celsius.

Menteri Lingkungan Australia Tanya Plibersek pada Selasa mengatakan bahwa Canberra akan menjelaskan kepada UNESCO bahwa tidak perlu menyoroti secara khusus Great Barrier Reef dengan cara seperti itu karena setiap terumbu karang di dunia dipengaruhi oleh perubahan iklim.

"Alasan bahwa UNESCO di masa lalu menilai sebuah situs berisiko adalah karena mereka ingin melihat investasi pemerintah yang lebih besar atau tindakan pemerintah yang lebih besar, dan sejak pemerintahan (Australia) berganti kedua hal itu telah dilakukan," kata Plibersek dalam konferensi pers.

Dia menambahkan bahwa laporan PBB tersebut didasarkan pada pemantauan yang dilakukan selama pemerintahan Australia sebelumnya.

Menurut Plibersek, beberapa kritik utama yang diangkat dalam laporan misi PBB tersebut tidak lagi relevan, khususnya setelah pembatalan proyek-proyek bendungan dan pemberlakuan undang-undang baru sejak pemerintah baru Partai Buruh mulai bertugas pada Mei 2022.

Sejak terpilih, pemerintahan Perdana Menteri Anthony Albanese telah mengesahkan target pengurangan emisi sebesar 43 persen pada 2030 dan berkomitmen menyalurkan dana senilai 1,2 miliar dolar Australia (sekitar Rp12,58 triliun) untuk perlindungan terumbu karang pada tahun-tahun mendatang.

Sebelumnya, Komite Warisan Dunia UNESCO mengusulkan agar terumbu karang terbesar di dunia itu ditambahkan ke daftar "dalam bahaya" pada Juni 2021, tetapi pencantuman itu ditunda setelah Menteri Lingkungan Sussan Ley melobi untuk mengubah draf rekomendasi, dengan alasan proses normal belum dijalani.

Canberra telah menentang sejumlah upaya untuk menetapkan status Great Barrier Reef menjadi "dalam bahaya" sejak terdaftar sebagai situs Warisan Dunia pada 1981 karena khawatir akan dampaknya terhadap industri pariwisata terumbu karang di Australia.

Pariwisata terumbu karang di Australia disebut telah menciptakan 64.000 pekerjaan dan menyumbang 6,4 miliar dolar Australia bagi perekonomian negara itu.

Rekomendasi laporan misi PBB bahwa terumbu karang itu masuk dalam daftar "dalam bahaya" akan dipertimbangkan bersamaan dengan tanggapan dari pemerintah Australia dan pemerintah Negara Bagian Queensland.

Langkah itu akan dilakukan sebelum UNESCO membuat rekomendasi resmi kepada Komite Warisan Dunia dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan pada 2023.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement