Selasa 29 Nov 2022 12:15 WIB

Pemkab Indramayu Genjot Penerimaan Pajak Rp 147 miliar

Pembayaran pajak yang tidak tertib, sangat berpengaruh bagi peningkatan IPM Indramayu

Bupati Indramayu, Nina Agustina (kedua dari kiri) mengapresiasi capaian WTP.
Foto: dok Diskominfo Kab. Indramayu
Bupati Indramayu, Nina Agustina (kedua dari kiri) mengapresiasi capaian WTP.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYAU -- Pemkab Indramayu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Upaya ini diharapkan bisa memenuhi target pajak Rp 147 miliar.

"Kami terus mengoptimalkan PAD khususnya dari pajak daerah. Secara keseluruhan pada tahun 2022 target pajak di Indramayu mencapai Rp147 miliar," kata Bupati Indramayu Nina Agustina, Senin (28/11/2022).

Nina mengatakan, dengan mengoptimalkan sektor pajak, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indramayu melalui pajak daerah yang dibayarkan. Menurut dia, sektor pajak memang sangat menyumbang besar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga target tersebut bisa tercapai dengan maksimal. 

"Hingga saat ini capaian target pajak di Indramayu sudah lebih dari 70 persen, dan bisa terpenuhi hingga akhir tahun," ujarnya.

Nina mencontohkan, pada 2022 ini, Pemkab Indramayu melalui Badan Keuangan Daerah telah melakukan penilaian nilai jual objek pajak bumi dan bangunan dan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) terhadap PT Pertamina RU VI Balongan.

Di mana, lanjut Nina, yang semula pajak PBB-P2 hanya sebesar Rp 10,7 miliar dioptimalkan menjadi Rp 33,9 miliar. Begitu juga PT Pertamina Patra Niaga (TBBM) Balongan yang semula hanya Rp 1,8 miliar menjadi Rp 4,Rp miliar.

"Ketika wajib pajak taat bayar, ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan kembali oleh masyarakat mulai dari fasilitas pendidikan lebih baik, fasilitas kesehatan memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju dan sebagainya," ujarnya.

Nina mengatakan, tidak hanya dari sektor PBB-P2 saja, Pemkab Indramayu juga sangat konsen terhadap pajak lainnya. Seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan lainnya.

Saat ini, lanjut Nina, pihaknya sedang menggalakkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, yang nantinya manfaat pajak ini akan dirasakan kembali oleh masyarakat Indramayu. Selain itu, Pemkab Indramayu juga konsen pada sektor retribusi dengan mengoptimalkan dan menertibkan perizinan-perizinan usaha yang ada.

"Sehingga, dari sektor perizinan ini akan berdampak pada peningkatan sektor pajak daerah juga, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, PBB-P2 sera lainnya," katanya.

Nina menambahkan, pada tahun 2023, pihaknya akan melakukan penilaian individual komersial untuk badan usaha secara bertahap dan kerja sama dengan KPP Pratama sebagai langkah konkret dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Nina juga menyebutkan, rendahnya IPM di Kabupaten Indramayu salah satunya disebabkan oleh pembayaran pajak yang tidak tertib, sehingga sangat berpengaruh bagi peningkatan IPM di daerah ini.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pertamina dan wajib pajak lainnya yang sudah patuh dan tertib dalam membayar pajak daerah dan ke depan pajak daerah lainnya harus dapat dimaksimalkan," kata Nina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement