Senin 28 Nov 2022 21:05 WIB

Penghapusan Wali Kota di Jakarta Berpotensi Turunkan Layanan Publik

Wali kota diwacanakan dihapus saat Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara

Red: Nur Aini
Anak-anak bermain dengam latar belakang gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas sejumlah usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara (IKN).
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Anak-anak bermain dengam latar belakang gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (18/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas sejumlah usulan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta sebagai persiapan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara (IKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menilai pelayanan masyarakat berpotensi turun jika jabatan wali kota dan bupati dihapus dari sistem pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta setelah Ibu Kota Negara (IKN) dipindahkan ke Kalimantan Timur. "Jika wali kota dan bupati dihilangkan, tentu berimbas pada layanan publik yang semakin melorot. Seharusnya, peran wali kota dan bupati diperkuat agar Jakarta menjadi kota bisnis global usai tidak lagi menjadi IKN," ujar Mujiyono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Menurut dia, wali kota dan bupati di lingkungan Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta sangat dibutuhkan untuk mengoordinasikan kerja dinas-dinas di kewilayahan. Wali kota dan bupati juga merepresentasikan perpanjangan tangan Gubernur DKI Jakarta seperti selama ini. "Dengan itu justru seharusnya peran wali kota dan bupati diperkuat untuk mengoordinasikan kerja dinas-dinas di wilayah. Selain itu wali kota dan bupati di Jakarta sifatnya administratif dan tidak dipilih oleh rakyat," katanya.

Baca Juga

Menurut Mujiyono, alasan penghapusan wali kota dan bupati untuk penyederhanaan birokrasi tidak tepat karena pengelolaan pemerintahan di Jakarta tidak seperti mengelola sebuah korporasi. "Perbaikan sistem birokrasi memang diperlukan, tapi tidak seharusnya menghapus wali kota dan bupati," katanya.

Mereka ini pembina kewilayahan yang harus mengerti karakteristik dan budaya warga di setiap wilayah. "Tidak melulu berkaitan dengan birokrasi, namun pamong untuk warga Jakarta yang beragam," ungkapnya.

Wacana dihapusnya jabatan wali kota dan bupati di Jakarta diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa saat bertemu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Suharso Monoarfa mengungkapkan, petunjuk Presiden Joko Widodo kepada Heru Budi Hartono untuk sistem pemerintahan di Jakarta ke depan bahwa kota ini akan tetap menjadi provinsi usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia. "Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata Suharso.

Menurut dia, sistem pemerintahan di Jakarta harus lebih lincah agar menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. Karena itu penghapusan wali kota dan bupati di Jakarta diperuntukkan agar layanan birokrasi menjadi lebih efektif. "Sehingga Provinsi Jakarta juga kalau bersaing dengan korporasi besar yang ada di Jakarta tidak kalah," kata Suharso.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement