Senin 28 Nov 2022 20:17 WIB

UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Jadi Rp 2,66 Juta

UMP Banten berlaku mulai 1 Januari 2023

Rep: Eva Rianti/ Red: Nur Aini
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi. Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Banten tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Angka tersebut naik sebesar 6,4 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2.501.203,11.
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi. Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Banten tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Angka tersebut naik sebesar 6,4 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2.501.203,11.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi Banten menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Banten tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Angka tersebut naik sebesar 6,4 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2.501.203,11. 

Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. 

Baca Juga

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, keputusan itu menimbang ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Juga dipertimbangkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 bahwa upah minimum dipertimbangkan berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. "Penetapan UMP untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMP sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi," kata Al Muktabar dalam keterangannya, Senin (28/11/2022). 

Al Muktabar mengatakan, besaran UMP tersebut ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan ekonomi nasional. "Untuk penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten," tuturnya. 

Dia berharap UMP Banten 2023 tersebut menjadi dasar bagi kabupaten/ kota dalam menentukan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) nantinya. "Sebenarnya UMP itu lebih kepada socialpreneurship bahwa tidak boleh lebih rendah daripada itu, lebih kepada patokan," ungkapnya. 

Dia berharap pengusaha dan pekerja saling memahami ketetapan angka UMP tersebut karena membutuhkan satu sama lain. Terlebih terkait dengan kondisi ekonomi dan politik global saat ini yang tidak menentu. "Kita sangat berharap dan mengimbau, tentu dan pasti akan ada titik temu. Perlu kita berhitung bersama, berkalkulasi bersama, agar semua itu jalan dengan bertemu titik keseimbangan. Dan itu akan menjadi baik bagi bersama," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement