Senin 28 Nov 2022 17:23 WIB

Imigrasi Tahan Seorang WNA Pengguna Paspor Palsu

Tersangka GSA yang merupakan seorang pria berkewarganegaraan Suriah.

Tersangka ditahan polisi.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka ditahan polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di Tangerang, Banten telah menahan seorang warga negara asing berinisial GSA (60) yang kedapatan menggunakan paspor palsu dengan hendak masuk ke Bandara Internasional Soetta. "GSA diketahui berencana menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang ke Belanda dengan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhamad Tito Andrianto, di Tangerang, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan, tersangka GSA yang merupakan seorang pria berkewarganegaraan Suriah ini diketahui petugas keimigrasian menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab (UEA) setelah hendak proses check in ke Belanda dengan penerbangan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810.

Baca Juga

"Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memeriksa lebih lanjut, dengan hasil awal menunjukkan adanya indikasi paspor UEA milik GSA adalah palsu, yaitu nomor paspor dengan MRZ pada biodata paspor yang berbeda," katanya.

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dirinya mengaku akan terbang ke Belanda untuk transit dengan tujuan akhir perjalanan ke Jerman. GSA bermaksud menemui kedua anaknya yang telah berpisah sejak 2015 dan berstatus sebagai pengungsi di Jerman.

 

"Temuan tersebut diperkuat dengan hasil uji forensik yang menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi," ungkapnya.

Ia mengaku, jika saat ini penyidik dari Imigrasi Soekarno-Hatta akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam membantu penggunaan paspor palsu tersebut. Atas perbuatannya, GSA disangkakan pasal 119 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dan memberikan laporan secara cepat. Saya juga mengapresiasi pihak maskapai yang dapat bersinergi dengan baik dalam kasus ini," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement