Senin 28 Nov 2022 14:09 WIB

Organisasi Profesi Unjuk Rasa Menolak RUU Kesehatan

RUU Kesehatan disebut memuat upaya liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi kesehatan melakukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (28/11/2022). Dalam aksinya mereka menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR agar RUU ini dikeluarkan dari prolegnas prioritas. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi kesehatan melakukan aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (28/11/2022). Dalam aksinya mereka menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR agar RUU ini dikeluarkan dari prolegnas prioritas. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah organisasi profesi (OP) yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan aksi damai di depan gedung DPR, Senin (28/11/2022). Aksi tersebut untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Juru Bicara Aliansi Nasional Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia, Mahesa Paranadipa dalam orasinya menyatakan, penyusunan RUU Kesehatan dilakukan dengan tidak transparan. “Kami melihat ada upaya-upaya untuk memasukkan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan. Kalau kita bicara kesehatan hari ini, kalau semua dibebaskan tanpa kontrol sama sekali, tanpa memperhatikan mutu pelayanan kesehatan. maka ancamannya adalah seluruh rakyat,” kata Mahesa.

Baca Juga

Mahesa mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi perihal draf naskah RUU Kesehatan yang bocor. Dalam draf itu terdapat beberapa kondisi yang tidak disepakati oleh mereka, yakni penghapusan UU Profesi.

Padahal UU Profesi, menurut mereka, memiliki posisi penting dalam tata laksana dan hak kewajiban masing-masing OP di Indonesia. OP kesehatan telah sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.

Sekedar informasi, UU Profesi meliputi UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan. “Jadi, ada beberapa substansi-substansi lain misalnya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, serta penerbitan rekomendasi,” kata dia.

Selain itu, mereka juga memprotes perubahan pada masa berlaku surat tanda registrasi (STR) dalam RUU Kesehatan. Mereka menolak aturan STR dalam RUU Kesehatan berlaku untuk selamanya. Sementara berdasarkan aturan terkini, yakni Permenkes Nomor 83 tahun 2019, STR berlaku selama lima tahun sejak pendaftaran oleh tenaga kesehatan.

“Dan di seluruh negara tidak ada itu izin STR seumur hidup. Adanya terus dievaluasi, tujuannya adalah untuk keselamatan pasien dan rakyat,” jelas Mahesa.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi juga menolak adanya RUU tersebut. Ia menekankan, selama ini IDI adalah sebuah organisasi profesi yang sudah memberikan kontribusi untuk rakyat Indonesia. "Pandemi belum selesai, negara masih membutuhkan tenaga kesehatan Indonesia, jangan tempatkan organisasi profesi menjadi marjinal," kata Adib.

Menurut dia, mereka akan selalu mengatasnamakan kepentingan rakyat untuk menolak RUU Kesehatan. Mereka ingin RUU tersebut dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang pegawai aparatus sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN khususnya dokter pada unit pelaksana teknis untuk mengikuti aksi damai terkait penolakan penyusunan RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi profesi (OP) seperti IDI, PPNI, IBI, IAI, dan sejumlah OP kesehatan lainnya. Hal itu tertuang melalui SE Nomor UM.01.05/I.2/1743/2022 perihal larangan meninggalkan pelayanan yang diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 27 November 2022.

“Bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku pada satuan kerja masing-masing,” demikian bunyi poin keempat SE tersebut.

Kemenkes meminta kepada setiap pimpinan satuan kerja unit pelaksana teknis wajib menegakkan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas kesehatan. “Setiap dokter wajib mengutamakan pelayanan kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan,” tulis SE Kemenkes tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement