Sabtu 26 Nov 2022 12:37 WIB

Polisi: Siti Aisyah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pinjol

Ada 331 korban yang dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan (kanan).
Foto: Dok Polres Tangsel
Wakil Kepala Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota telah menetapkan Siti Aisyah Nasution (29 tahun) menjadi tersangka kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol). Saat ini Siti Aisyah telah ditahan di Polres Bogor setelah ditangkap beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan di Kabupaten Bogor. Dimana penyidik melakukan bon atau peminjaman tahanan untuk melakukan proses penyidikan.

“Kita meriksanya ke Kabupaten Bogor ya, karenakan (statusnya) tahanan. Jadi kita bon untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Ferdy, Sabtu (26/11).

Lebih lanjut, dia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku ialah 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pihaknya juga akan memeriksa apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan oleh Siti Aisyah.

Di samping itu, lanjut Ferdy, Polresta Bogor Kota tengah berkoordinasi dengan Polres Bogor dalam mencocokan data korban yang tertipu. Dimana dalam kasus ini ratusan mahasiswa IPB University juga menjadi korban.

“Ini kami masih berkoordinasi dengan polres Kabupaten bogor, mencocokan data korban apakah ada korban yang melapor di Kabupaten Bogor itu juga melapor di Polresta Bogor, tapi soal dua kasus yang berjalan, ya nanti dua-duanya tetap berjalan,” jelasnya.

Berdasarkan data terakhir, Ferdy menyebutkan, ada 331 korban yang dilaporkan ke Polresta Bogor Kota. Nantinya polisi akan memilah agar tidak ada data yang ganda baik di Polresta Bogor Kota maupun di Polres Bogor.

“Jadi melapor di Kabupaten melapor di Polresta juga, nanti kita cek dulu. Pada prinsipnya, kita dua-duanya menangani, dua-duanya akan disidangkan,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement