Jumat 25 Nov 2022 18:00 WIB

Kejagung Sita 1,5 Juta Meter Persegi Lahan Milik Benny Tjokro

Total luas lahan yang disita terbagi ke dalam 209 bidang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Kejagung baru saja menyita aset Benny berupa lahan seluas 1,5 juta meter persegi. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Kejagung baru saja menyita aset Benny berupa lahan seluas 1,5 juta meter persegi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan sita eksekusi terhadap 1,52 juta meter persegi lahan milik terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Banten, dan Jawa Barat (Jabar). Sita eksekusi tersebut dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, sita eksekusi dilakukan pada Kamis (24/11/2022). Sita eksekusi dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga

“Aset terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa lahan seluas 1.524.304 meter persegi,” ujar Ketut dalam siaran pers, Jumat (25/11/2022).

Ketut menerangkan total luas lahan tersebut terbagi ke dalam 209 bidang. Sebanyak 93 bidang, seluas 980.516 meter persegi di Desa Pingku, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jabar berhasl disita eksekusi.

Selanjutnya sita eksekusi juga dilakukan terhadap 70 bidang lahan seluas 197.608 meter persegi di Desa Sukamulya, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar. Juga sita eksekusi dilakukan terhadap 46 bidang lahan seluas 346.180 meter persegi di Desa Cimanggeunteung, Rangkas Bitung, Lebak, Banten.

Pekan lalu, pada Kamis (17/11/2022) Direktur Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jampidsus juga menyita eksekusi lahan seluas 164.173 meter persegi yang terbagi menjadi 70 bidang di Desa Bantar Panjang, Tigaraksa, Tangerang, Banten. “Sita eksekusi tersebut dilakukan atas dasar keputusan pengadilan yang sudah inkrah terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya atas terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Ketut.

Kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya terbukti merugikan negara Rp 16,8 triliun. Dalam kasus tersebut dua terpidana utama kasus tersebut dihukum penjara seumur hidup. Selain Benny Tjokro, satu terpidana lainnya, yakni Heru Hidayat juga dihukum yang sama. Selain dipidana penjara seumur hidup, Benny dan Heru juga dihukum mengganti kerugian negara masing-masing Rp 6,8 triliun, dan Rp 10,6 triliun.

Selain terlibat dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga terlibat dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dalam kasus tersebut kerugian negara terbukti mencapai RP 22,78 triliun.

 

photo
Tuntutan Mati Benny Tjokro - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement