Jumat 25 Nov 2022 14:11 WIB

Kasus Miras Oplosan Mahasiswa, Polres Sleman Lakukan Pendalaman

Keempat pelaku diketahui tidak berasal dari kampus yang sama.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran miras oplosan di Mapolres Sleman, DIY.
Foto: Febrianto Adi Saputro
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran miras oplosan di Mapolres Sleman, DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman, DIY, berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) yang pelakunya merupakan mahasiswa. Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menegaskan akan mendalami kasus tersebut.

"Nanti kita dalami untuk lainnya secara detail dalam penyidikan tapi masing-masing memiliki peran dalam mengoplos kemudian peredaraannya," kata Imam Rifai kepada wartawan di Mapolres Sleman, Jumat (25/11/2022).

Imam mengatakan kepolisian juga akan mendalami hubungan antar pelaku. Keempat pelaku diketahui tidak berasal dari kampus yang sama. "Kami akan dalami terkait hubungan persisnya kemudian seperti apa kenalnya akan kita dalami kembali," ujarnya.

Bukan kali ini saja kasus miras oplosan yang menelan korban di wilayah Sleman terjadi. Imam mengatakan kejadian serupa juga terjadi pada Mei 2022 lalu. "Seingat kami di awal tahun ada seperti ini, Mei atau Juni," kata dia.

 

Salah seorang pelaku berinisial JAS (21 tahun) mengungkapkan alasan dirinya menjual miras oplosan lantaran ingin mencari keuntungan. Ia mengakui lalai sehingga menyebabkan kematian.

"Alasannya sih ya hanya mencari keuntungan saja, kami sebetulnya sudah meriset dulu lah sebetulnya bahan-bahan ini tapi ya karena kesalahan kelalaian kami menyebabkan kematian tadi," ujar JAS.

Polisi menyita barang bukti berupa gelas ukur, dan satu dirigen cairan etanol. Selain itu kepolisian juga menyita 60 botol volume 350 ml berisi miras yang belum dijual. Para pelaku terancam pasal 204 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Selain itu pelaku juga terancam pidana pasal 146 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 10 tahun penjara, dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement