Jumat 25 Nov 2022 08:23 WIB

Ingin Remajakan Pipa, PDAM Kota Surabaya Butuh Biaya Rp 2 Triliun

PDAM Surya Sembada sejak 17 tahun belum pernah menaikkan tarif air bersih.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor PDAM Surya Sembada, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Foto: Dok Pemkot Surabaya
Kantor PDAM Surya Sembada, Kota Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, memperkirakan rencana peremajaan pipa PDAM dengan panjang 2.018 kilometer membutuhkan biaya sekitar Rp 2 triliun. Adapun pipa yang diganti usianya di atas 30-50 tahun

"Kalau rata-rata biaya itu kurang lebih Rp 1 miliar per kilometer, berarti paling tidak kami membutuhkan Rp 2 triliun untuk mengganti 2.018 kilometer pipa. Itu baru bahas pipa, belum lainnya," kata Dirut PDAM Surabaya, Arief Wisnu di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/11/2022).

Peremajaan pipa tersebut menyusul adanya penyesuaian tarif air PDAM dengan klasterisasi per meter kubiknya pada tahun depan. Menurut Arief, klasterisasi disesuaikan dengan beberapa kategori, mulai dari segi pendapatan, kawasan perkampungan dan perumahan serta luasan rumah yang teraliri oleh air PDAM.

Pasalnya, PDAM Surya Sembada sejak 17 tahun yang lalu belum melakukan upaya terhadap penyesuaian tarif atau kenaikan tarif air bersih. Padahal, diperlukan pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi untuk mengimplementasikan operasional pelayanan penyediaan air bagi seluruh warga di Kota Pahlawan.

Arief mengatakan, PDAM saat ini memiliki 608.000 jumlah pelanggan, dari target 618 ribu pelanggan. PDAM juga memiliki 6.200 kilometer panjang pipa yang membutuhkan pemeliharaan dan peremajaan.

"Kami selalu berkonsultasi dan meminta arahan dari Prof. Joni Hermana selaku Guru Besar Bidang Sanitasi ITS yang sekaligus sebagai Master Bidang Sanitasi serta, yang telah disampaikan bahwa PDAM Surya Sembada harus menaikkan tarif, telah selaras dengan SK Gubernur Jatim Nomor 187 Tahun 2021," kata Arief.

Rencana penyesuaian tarif tersebut, lanjut dia, juga berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, yakni Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta SK Gubernur Jatim Nomor 187 Tahun 2021, dengan tenggat waktu pada akhir November 2022.

"Terkait dengan angka sudah ada, yakni Rp2.659 per meter kubik (batas bawah) dan angka itu yang menjadi referensi kami. Keputusan akhir siapa yang disubsidi dan berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kapan ditetapkan itu juga hak beliau, karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November ini," ujar Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement