Kamis 24 Nov 2022 19:02 WIB

Dirut PT Sumtraco Langgeng Makmur Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam

YN dicokok di kawasan Jakarta Barat (Jakbar).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN sebagai tersangka kasus impor garam. Ilustrasi kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Foto: Dok Kejakgung
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN sebagai tersangka kasus impor garam. Ilustrasi kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN sebagai tersangka tambahan dugaan korupsi impor garam di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“YN ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” begitu kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Kamis (24/11).

YN menjadi tersangka keenam dalam kasus penetapan, penerimaan fasilitas, dan manipulasi data kuota impor garam industri sepanjang periode 2016-2022 itu.

Menurut Kuntadi, tersangka YN semula adalah saksi yang sudah dua kali diminta untuk datang ke Gedung Pidana Khusus (Pidsus) menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan karena PT Sumatraco Langgeng Makmur adalah salah satu perusahaan impor garam yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.

“Tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut,” ujar Kuntadi. Karena itu, lanjut dia, jaksa penyidik melakukan penjemputan dan upaya paksa.

Tersangka YN, kata Kuntadi dicokok di kawasan Jakarta Barat (Jakbar), pada Kamis (24/11). “Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” papar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan keterlibatan YN dalam perkara korupsi impor garam yang melibatkan perusahaannya. Dikatakan, YN sebagai otoritas di internal PT Sumatraco Langgeng Makmur yang memerintahkan untuk mengalihkan peruntukan garam industri impor menjadi garam konsumsi lokal. Pengalihan dilakukan melalui Industri Aneka Pangan. 

Dalam pengalihan tersebut, YN atas nama perusahaannya itu meminta rekomendasi dari Kemenperin. Diduga dalam permintaan rekomendasi permohonan pengalihan tersebut terjadi praktik suap dan gratifikasi.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat YN dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 3 UU Tipikor. Penyidik juga menebalkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, dan b UU Tipikor, subsider Pasal 13 UU Tipikor.

“Dengan penetapan YN sebagai tersangka, dalam penyidikan korupsi impor garam industri, sudah enam tersangka yang dijerat,” kata Kuntadi.

Pekan lalu Jampidsus-Kejakgung mengumumkan penetapan tersangka awalan kasus ini. Tiga tersangka di antaranya adalah para pejabat di Kemenperin. Muhammad Khayam (MK) ditetapkan tersangka selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) di Kemenperin 2019-2022. Fridy Juwono (FJ) ditetapkan sebagai selaku Direktur IKFT Kemenperin. Dan Yosi Arfianto (YA) ditetapkan tersangka selaku Kepala Sub Direktorat IKFT kemenperin.

Dua tersangka lainnya adalah para pengurus di Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI). F Tony Tanduk ditetapkan tersangka selaku Ketua AIPGI, dan Sanny Wikodhiono (ST) alias Sanny Tan (ST) sebagai Bendahara Umum (Bendum) AIPGI, serta Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan modus operandi korupsi impor garam ini berawal dari penetapan kuota impor garam industri nasional. Ditemukan adanya dugaan manipulasi, dan rekayasa, terkait pendataan, serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri. Para tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari normal sekitar 2,3 juta ton menjadi 3,7 juta ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement