Kamis 24 Nov 2022 10:42 WIB

Pengadilan Nyatakan Pengeboman Belanda di Afghanistan pada 2007 Ilegal

Belanda harus memberikan kompensasi kepada para korban pengeboman Afganistan

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Serangan bom mematikan di Afganistan.
Foto: Reuters
Serangan bom mematikan di Afganistan.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM – Pengadilan di Den Haag, Belanda, memutuskan bahwa aksi pengeboman yang dilakukan pasukan Belanda di sebuah kompleks perumahan di Uruzgan, Afghanistan, pada Juni 2007 sebagai tindakan ilegal. Pemerintah Belanda harus memberikan kompensasi kepada para korban dalam peristiwa itu.

Dalam putusannya, pengadilan di Den Haag mengatakan, Belanda bertanggung jawab atas pengeboman yang menyasar rumah-rumah di kompleks perumahan Uruzgan.

“Diketahui rumah-rumah tersebut dihuni oleh warga sipil. Negara meminta fakta bahwa Taliban menggunakan rumah-rumah itu untuk tujuan militer, dan dengan demikian pengeboman itu tidak melanggar hukum,” kata pengadilan, Rabu (23/11/2022).

“Tetapi pengadilan memutuskan bahwa negara (Belanda) belum cukup menjelaskan atas dasar apa sampai pada kesimpulan bahwa rumah-rumah ini digunakan oleh Taliban. Oleh karena itu pengeboman itu ilegal,” kata pengadilan Den Haag menambahkan.

Pengadilan memutuskan bahwa pemerintah Belanda harus memberikan kompensasi kepada para korban. Jumlah atau nilai dari kompensasi tersebut ditentukan di kemudian hari.

Hampir dua tahun lalu Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Belanda telah meminta kejaksaan untuk menyelidiki pengeboman di kompleks perumahan di Uruzgan. Permintaan dari Kemenhan Belanda itu muncul menyusul laporan yang diterbitkan seorang veteran perang negara tersebut. Dalam laporannya, sang veteran mempertanyakan keabsahan aksi di lembah Chora yang menewaskan puluhan warga sipil itu.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement