Kamis 24 Nov 2022 10:19 WIB

Waspadai Penipuan, Pahami 5 Cara Sebelum Memutuskan Pinjam Dana ke Pinjol

Masyarakat perlu paham betul tahapan dan detail pembayaran sebelum pinjam ke Pinjol

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) menyebut meningkatnya angka literasi keuangan di Indonesia tidak memperkecil kasus penipuan pinjaman online terutama bagi mereka yang berada di daerah pedesaan.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) menyebut meningkatnya angka literasi keuangan di Indonesia tidak memperkecil kasus penipuan pinjaman online terutama bagi mereka yang berada di daerah pedesaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) menyebut meningkatnya angka literasi keuangan di Indonesia tidak memperkecil kasus penipuan pinjaman online terutama bagi mereka yang berada di daerah pedesaan.

Masih banyak yang belum sepenuhnya tersentuh akan edukasi terkait akses transaksi keuangan saat mereka melakukan pinjaman online melalui sejumlah platform pinjaman yang ada di Indonesia.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh pelaku penipuan. Adapun modus ini biasanya datang dari pihak-pihak yang tidak memiliki identitas valid dan menawarkan proses pengajuan pinjaman yang terlalu mudah dan tanpa syarat.

“Tidak hanya itu, masyarakat akan tertipu dengan sistem pembayaran menggunakan rekening pribadi yang tidak mengatasnamakan instansi keuangan,” ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Dari sisi pelaku usaha, PT OK Bank Indonesia menambahkan diperlukan edukasi terkait literasi keuangan di Indonesia. Saat ini pihaknya bersama Kominfo mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan angka literasi digital agar masyarakat lebih memahami jenis-jenis penipuan online.

“Hal inilah yang perlu edukasi lebih banyak lagi oleh instansi kepada para nasabah terutama saat melakukan pengajuan pinjaman online," ujar Department Head Retail OK Bank Hardiansyah Ramadhan.

Berikut hal-hal yang dapat dipahami terkait akses pinjaman online yang nasabah perlu tahu sebelum mengakses pinjaman tersebut:

1. Saat mengajukan pinjaman online, masyarakat harus memahami betul produk keuangan yang ditawarkan oleh bank/ instansi keuangan tersebut.

2. Pastikan saat mengajukan pinjaman, nasabah juga telah memeriksa tahapan dan detail pembayaran, seperti nomor rekening dan waktu pembayaran dari pihak bank/ instansi tersebut.

3. Waspada jika ada pihak yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari nomor yang tidak dikenal ataupun mengatasnamakan pihak Bank/ instansi.

4. Jangan percaya akan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak dikenal terkait tahap pinjaman ataupun pembayaran, nasabah dapat langsung menghubungi call center resmi yang tertera pada halaman website resmi jika mendapati informasi yang tidak sesuai.

5. Pastikan selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran yang telah dilakukan.

Terkait hal ini, OK Bank sebagai salah satu institusi perbankan yang menawarkan produk OK KTA sebagai salah satu layanan keuangan bagi mereka yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan aman juga terus mengedepankan edukasi yang berulang kepada para nasabah dan calon nasabah.

"Saat ini, OK Bank memiliki agent-agent pinjaman yang dapat membantu dan mengedukasi para nasabah saat periode pengajuan pinjaman. Di sini kami bekali mereka dengan beberapa informasi terkait ketentuan pinjaman dan hal-hal yang dapat dipahami oleh mereka yang baru pertama kali melakukan pinjaman, terutama melalui OK Bank," ucapnya.

Ke depan pihaknya menghimbau nasabah untuk menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial yang telah di verifikasi sebagai media komunikasi yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat luas.

"Hal seperti inilah yang kadang memerlukan lebih banyak agent-agent resmi dari instansi terkait, untuk memastikan setiap informasi yang didapatkan oleh masyarakat, sudah sesuai dengan ketentuan dari instansi tersebut,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement