Rabu 23 Nov 2022 07:06 WIB

KPK tak Persoalkan Gugatan Anggota Polri Setelah Ditetapkan Tersangka

Klasifikasi perkara yang digugat berkaitan dengan sah/tidaknya penetapan tersangka.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Karyoto.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Karyoto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, siap menghadapi gugatan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini pun tidak mempermasalahkan gugatan tersebut.

"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami tidak ada masalah. Kami siap menghadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Karyoto mengatakan, pihaknya yakin proses penetapan status Bambang sudah sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, KPK tidak melanggar hukum.

"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," jelas dia.

Sebagai informasi, seorang anggota Polri bernama Bambang Kayun Bagus PS menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam gugatannya Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.

Selain itu, Bambang juga meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, Bambang mengeklaim telah mengalami kerugian akibat statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.

Bambang pun berharap gugatan ini diterima. Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah bisa dianulir.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi gugatan tersebut.

"Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," sambungnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement