Senin 21 Nov 2022 23:40 WIB

Soal RKUHP, Ini Pandangan Sejumlah Akademisi Universitas Dalam Negeri

Terjemahan hukum yang berasal dari Belanda dinilai masih macam-macam.

Ilustrasi RKUHP
Foto: mgrol100
Ilustrasi RKUHP

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi memberikan pandangan terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Supanto, SH., M.Hum memaparkan pandangannya pada kegiatan Forum Diskusi Publik bertema 'Sosialisasi RKUHP' yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah.

“Terjemahan hukum yang berasal dari Belanda masih macam-macam. Kita terkadang berbeda dalam memahami Bahasa Belanda. Politik hukum Indonesia sudah membuat kodifikasi sejak tahun 1963 yang menyerukan dengan amat sangat agar segera rancangan kodifikasi hukum pidana nasional selekas mungkin diselesaikan,” ujar Supanto, dilansir pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga

Masih dalam kegiatan yang sama, Akademisi Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih, SH., MH., yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa RKUHP yang telah melalui perjalanan panjang dengan menerima berbagai masukan itu, agar dapat segera disahkan.

“Kalau kita lihat perjalanan pembentukan RUU KUHP nasional memang cukup panjang. Berbagai masukan sudah diupayakan untuk dipertimbangkan. Meskipun belum sempurna, kita sudah membutuhkan KUHP buatan bangsa sendiri yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Maka itu, marilah kita mendukung KUHP buatan Indonesia dan mudah-mudahan dapat segera disahkan,” ungkap Surastini.

 

Selain itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH., MH., menjelaskan, draf RKUHP terus mengalami berbagai perubahan. Hal ini perlu dipandang sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sehingga draf yang dihasilkan pada 9 November lalu bisa menjadi draf final RKUHP untuk segera disahkan.

“RUU KUHP juga telah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia yang merupakan salah satu keunggulan dari RUU KUHP,” ungkapnya pada sosialisasi RKUHP yang dilaksanakan secara luring di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya serta melalui aplikasi Zoom dan kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo.

“Berdasarkan isu-isu krusial yang ada di RUU KUHP dapat dilihat bahwa RUU KUHP cukup memotret situasi faktual yang ada di masyarakat,” kata dia.

Lebih jauh, Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. Benny Riyanto, SH., M.Hum. dalam Sosialisasi RKUHP di Palu pada Selasa (15/11/2022), mengatakan KUHP saat ini merupakan warisan kolonial Belanda atau Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang sudah dinaturalisasi menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia menegaskan, ada beberapa urgensitas terkait perlunya dilahirkan KUHP Nasional. Antara lain telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif menjadi paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

"Dengan pergeseran paradigma ini, memang menuntut KUHP WvS untuk segera diganti. Karena sudah tidak mampu lagi mengakomodasi kebutuhan hukum pidana saat ini. Karena tuntutan dari paradigma baru berlaku secara universal di seluruh belahan dunia," kata dia.

Selain itu kata dia, hukum tertulis juga selalu tertinggal dari fakta peristiwanya, KUHP WvS sudah berumur 100 tahun lebih sehingga perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukumnya pasti sudah bergeser. KUHP WvS juga belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi terhadap dasar falsafah negara Pancasila.

"Lahirnya KUHP Nasional juga merupakan perwujudan reformasi sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh. Hal ini merupakan kesempatan untuk melahirkan sistem hukum pidana nasional yang komprehensif, yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta hak asasi manusia yang sifatnya universal," kata Benny.

Sejauh ini, sosialisasi RKUHP rutin dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, mengatakan, ini adalah upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat.

Ia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.

 

“Semoga acara-acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia,” kata dia seperti dilansir dari Antara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement