Ahad 20 Nov 2022 16:55 WIB

COP27 Setujui Dana Kompensasi untuk Negara Rentan Perubahan Iklim

COP27 setuju kompensasi kerugikan dan kerusakan negara yang terdampak perubahan iklim

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
United Nations Climate Change Conference (COP27) yang digelar di Sharm el-Sheikh, Mesir, telah menyetujui tentang pembentukan mekanisme pendanaan untuk memberi kompensasi “kerugian dan kerusakan” kepada negara-negara rentan yang terdampak perubahan iklim.
Foto: AP/Peter Dejong
United Nations Climate Change Conference (COP27) yang digelar di Sharm el-Sheikh, Mesir, telah menyetujui tentang pembentukan mekanisme pendanaan untuk memberi kompensasi “kerugian dan kerusakan” kepada negara-negara rentan yang terdampak perubahan iklim.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – United Nations Climate Change Conference (COP27) yang digelar di Sharm el-Sheikh, Mesir, telah menyetujui tentang pembentukan mekanisme pendanaan untuk memberi kompensasi “kerugian dan kerusakan” kepada negara-negara rentan yang terdampak perubahan iklim. Hal itu disambut positif, terutama oleh negara-negara berkembang yang sedari awal memang menuntut adanya kompensasi akibat pencemaran oleh negara-negara kaya atau maju.

“COP ini telah mengambil langkah penting menuju keadilan. Saya menyambut baik keputusan untuk menetapkan dana kerugian dan kerusakan dan untuk mengoperasikannya di masa mendatang,” kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Ahad (20/11/2022), dikutip laman UN News.

Meski pendanaan semacam itu penting, Guterres mengingatkan bahwa hal itu bukan jawaban untuk mengatasi krisis iklim. Dia kembali menyerukan tentang percepatan penghentian penggunaan batu bara secara bertahap dan membentuk kemitraan transisi energi ke energi terbarukan.

“Kita perlu mengurangi emisi secara drastis sekarang, dan ini adalah masalah yang tidak dibahas oleh COP ini,” keluh Guterres seraya menambahkan bahwa dunia masih perlu melakukan lompatan besar dalam ambisi iklim dan mengakhiri kecanduannya pada bahan bakar fosil dengan berinvestasi besar-besaran dalam energi terbarukan.

Negara-negara berkembang telah berulang kali membuat seruan tentang pembentukan dana kerugian dan kerusakan. Hal itu guna memberikan kompensasi kepada negara-negara paling rentan terhadap bencana iklim, tapi hanya berkontribusi kecil atas terjadinya krisis iklim.

Topik tentang pembentukan mekanisme pendanaan semacam itu tidak masuk dalam agenda diskusi ketika COP27 resmi dimulai pada 6 November lalu. “Pada awal pembicaraan ini kerugian dan kerusakan bahkan tidak masuk dalam agenda dan sekarang kita membuat sejarah,” kata Direktur Eksekutif Power Shift Africa Mohamed Adow.

“Itu hanya menunjukkan bahwa proses PBB ini dapat mencapai hasil, dan bahwa dunia dapat mengakui keadaan yang rentan tidak boleh diperlakukan sebagai sepak bola politik,” kata Adow menambahkan.

Kerugian serta kerusakan mencakup dampak iklim yang luas, mulai dari jembatan dan rumah yang hanyut dalam banjir bandang, hingga terancam hilangnya budaya atau bahkan seluruh pulau akibat naiknya permukaan laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement