Sabtu 19 Nov 2022 00:01 WIB

Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Sukabumi

Petugas menyisir berbagai lokasi yang dijadikan tempat jualan miras tanpa izin.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memusnahkan berbagai jenis barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas memusnahkan berbagai jenis barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Cicurug Polres Sukabumi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dalam giat Operasi Antik 2022, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Langkah yang dilakukan aparat kepolisian tersebut dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, melalui Kanit Reskrimnya, Aipda Andi Sukanda mengatakan, dalam giat operasi tersebut petugas menyisir berbagai lokasi yang dijadikan tempat jualan miras tanpa izin. “Alhamdulillah dalam giat ini kami berhasil mengamankan 99 botol miras dari berbagai merk yang didapatkan dari pedagang kelontongan dan warung-warung jamu,” ungkap dia.

Baca Juga

Andi mengatakan, adapun dari 99 botol miras itu diantaranya, intisari sebanyak 47 botol, anggur merah sebanyak 15 botol, anggur putih sebanyak delapan botol, bir sebanyak empat botol, ciu 24 botol serta Vodka satu botol. Kini semua barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Cicurug dan segera akan didorong ke Satnarkoba Polres Sukabumi untuk dimusnahkan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, operasi dengan sasaran miras itu akan terus digelar pihaknya dengan tujuan menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang. Sehingga situasi di Sukabumi khususnya wilayah Polres Sukabumi tetap kondusif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement