Jumat 18 Nov 2022 19:32 WIB

Emoticon Bercanda di WA Jadi Alibi Irjen Teddy Minahasa

Teddy melalui kuasa hukumnya membantah menginstruksikan penukaran sabu dengan tawas.

Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Mantan Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Mantan Kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Antara

Tersangka kasus peredaran gelap narkoba Irjen Teddy Minahasa. lewat kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea membantah adanya penukaran barang bukti sabu seberat lima kilogram dengan tawas. Ihwal pesan singkat penukaran tawas yang disampaikan Teddy melalui WhatsApp kepada anak buahnya, kata Hotman, hanya sebatas candaan pimpinan dengan bawahan.  

Baca Juga

"Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda emoticon. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Hotman juga menyebutkan, bahwa saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Doddy Prawiranegara, selaku abak buah yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi dan mengeklaim hal itu adalah hal biasa. Hotman juga menegaskan, bahwa tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas. 

 

Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan dan belakangan disebut bahwa lima kilogram lagi disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan dan semuanya tercatat dalam berita acara.

"Berita acara pemusnahan (sabu-sabu) 35 kilogram tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapapun, artinya mau ngomong apa kek, ada tawas, itu barang sudah dimusnahkan, artinya harus diakui 35 kilogram dan lima kilogram masih ada di kejaksaan," katanya.

Terkait klaim kembali ditemukannya lima kilogram sabu-sabu yang diduga sempat ditukar dengan tawas, Irjen Pol Teddy Minahasa kemudian mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. Hotman mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya. 

"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada, utuh," ujar Hotman.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022). Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Polisi Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

 

“Benar, (barang bukti sabu) diganti tawas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Mukti Juharsakepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) lalu.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement