Rabu 16 Nov 2022 18:48 WIB

Pemkot Sukabumi Susun Rencana Penanggulangan Bencana Hingga Lima Tahun ke Depan

Langkah tersebut bagian dari mendorong terwujudnya Kota Sukabumi zona tangguh bencana

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Kota Sukabumi tengah melakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) hingga lima tahun ke depan. Langkah tersebut merupakan bagian dari mendorong terwujudnya Kota Sukabumi Zona Tangguh Bencana.
Foto: istimewa
Kota Sukabumi tengah melakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) hingga lima tahun ke depan. Langkah tersebut merupakan bagian dari mendorong terwujudnya Kota Sukabumi Zona Tangguh Bencana.

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Kota Sukabumi tengah melakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) hingga lima tahun ke depan. Langkah tersebut merupakan bagian dari mendorong terwujudnya Kota Sukabumi Zona Tangguh Bencana.

Di mana, salah satu tahapannya yakni menjaring aspirasi publik dalam menentukan arah kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan penanggulangan bencana lima tahun ke depan. Caranya dengan menggelar konsultasi publik studi pendahuluan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Gedung Setukpa Lemdiklat Polri Kota Sukabumi, Senin (14/11/2022) lalu.

Baca Juga

'' Acara ini menguatkan komitmen bersama dalam membangun ketangguhan menuju Kota Sukabumi zona tangguh bencana,'' ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain Barhami, Rabu (16/11/2022). Konsultasi publik RPB ini diikuti puluhan peserta unsur pentahelix yakni perwakilan pemerintah PNS, TNI dan Polri, perwakilan lembaga usaha, komunitas serta akademisi dan media masa.

Elemen pentahelix ini lanjut Zulkarnain, mendukung program penanggulangan bencana dan menyampaikan ide dan gagasan. Maksud kegiatan tersebut sebagai konsultasi publik untuk penyempurnaan tersusunnya dokumen Black Ground Study RPB Kota Sukabumi yang saat ini digodok BPBD.

Menurut Zulkarnain, penyusunan RPB inu bertujuan pada tiga tataran. Pertama, pada tataran pemerintah digunakan sebagai dasar kebijakan penanggulangan dan pengurangan risiko bencana.

Kedua lanjut Zulkarnain, dasar aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk mengurangi risiko. Ketiga, tataran masyarakat digunakan sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis kesiapsiagaan.

Rencana penanggulangan bencana itu sendiri sambung Zulkarnain, merupakan rencana yang memuat kebijkan dan strategi serta pilihan tindakan untuk mencapai sasaran penyelenggaraan penanggulangan bencama lima tahun. Dilakukan bersama-sama dengan instansi lain sesuai amanat Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB ) 2020-2044, dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2020.

Zulkarnain menuturkan, sasaran kebencanaan Kota Sukabumi adalah terwujudnya ketangguhan daerah terhadap bencana. Indikator kunci meningkatnya kapasitas bencana dan ditargetkan tahun 2023 Indek Kapasitas Daerah 0,55 poin ini harus terwujud." Karenanya sebagai tahap awal penyusunan RPB perlu kajian pendahuluan study rencana penanggulangan bencana dengan mereview KRB sebelumnya yang dibuat tahun 2020,'' cetus dia.

Tenaga Ahli Penyusun Background Study RPB Kota Sukabumi Hayata menyebutkan, ruang lingkup kajian ini terdiri atas tiga. Pertama review hasil kajian eesiko bencana sebagai data dasar. Berikutnya pengkajian dilakukan untuk melihat perkembangan dan perubahan (tingkat bahaya, tingkat kerentanan, tingkat kapasitas dan tingkat risiko bencana) yang dihasilkan dari pengkajian sebelumnya.

Kedua kata Hayata, untuk jenis bencana sama namum metodologi berbeda, pengkajian dilakukan untuk melihat perubahan komponen risiko yang dihasilkan. Ketiga rekomendasi awal kebijakan penanggulangan bencana berdasarkan hasil kajian dan peta risiko bencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement