Rabu 16 Nov 2022 16:36 WIB

Pelabuhan KCN Bagian Wujudkan Poros Maritim Dunia 2045

Penutupan pelabuhan KCN di Marunda menyebabkan efek domino yang tidak sedikit.

Foto udara aktivitas bongkar muat di kawasan pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Foto udara aktivitas bongkar muat di kawasan pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat maritim Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara (Jakut), merupakan bagian penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara poros maritim dunia pada 2045.

"Peran pelabuhan sangatlah penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis, distribusi barang dari daerah atau kota di satu pulau ke daerah atau kota di pulau lainnya dapat dipastikan melalui pelabuhan. Sehingga peran pelabuhan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan ekonomi sangatlah besar perannya," kata Hakeng saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/11/2022).

Terminal umum pelabuhan KCN yang sudah dikonsesikan ke negara, termasuk saham diserahkan ke negara melalui PT Kawasan Berikat Nusantara dihentikan sementara izin usahanya sejak Juni 2022. Alhasil, segala aktivitas ekonomi di sana terhenti total. Sehingga, hal itu berimbas pada kerugian berbagai pihak, mulai dari industri pengguna pelabuhan hingga para buruh bongkar muat.

Menurut Hakeng, penutupan pelabuhan menyebabkan efek domino yang tidak sedikit. Dia mencontohkan, untuk antrean kapal bisa berhari-hari, bahkan berpekan-pekan.

"Selain itu, dipastikan banyak orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja dari penutupan KCN karena pihak pengusaha kapal, perusahaan bongkar muat,perusahaan truk, perusahaan penyedia alat berat, atau Badan Usaha Pelabuhan tidak sanggup membayar honor mereka," kata pendiri dan Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) tersebut.

Salah satu perwakilan Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel), Munif menyatakan, akibat penutupan Pelabuhan KCN, seluruh kegiatan ekonomi di Marunda otomatis terhambat. Munif heran atas keputusan penutupan pelabuhan KCN yang vital bagi hajat hidup banyak orang dan telah menyetorkan pajak ke negara sampai dengan Rp 180 miliar.

"Ribuan orang jadi pengangguran, antrean kapal meningkat pesat, waktu bongkar muat jadi lebih lama, kemacetan parah di kawasan Marunda, truk-truk jadi lambat ritasenya sehingga menyebabkan kenaikan yg tinggi pada biaya logistik," kata Indonesian ShipOwner Association (INSA) tersebut.

Munif mempertanyakan, sampai saat ini Pelabuhan KCN belum dibuka kembali. Padahal, dari 32 sanksi yang dijatuhkan hanya satu sanksi yang belum dipenuhi oleh Pelabuhan KCN, yaitu mengenai pembangunan dinding setinggi enam meter karena menunggu persetujuan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakut dan Dinas LH DKI.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement