Rabu 16 Nov 2022 15:08 WIB

Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024 tak Dikocok Ulang, Demokrat Singgung Magic Number

Usulan tak mengocok ulang nomor urut parpol di pemilu akan diakomodasi lewat Perppu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Partai Demokrat, ilustrasi
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Partai Demokrat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani berpandangan bahwa seharusnya nomor urut partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 dikocok ulang. Bukan tetap seperti pada Pemili 2019, berdasarkan kesepakatan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Perubahan-perubahan ini tentunya memiliki konsekuensi pula pada perubahan penomoran peserta pemilu. Setiap partai menginginkan magic number yang memudahkan untuk membangun branding partai," ujar Kamhar saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Di samping itu, terdapat banyak partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024. Sehingga ia berpandangan agar nomor urut peserta Pemilu mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan kocok ulang.

"Jumlah dan partai-partai yang menjadi peserta pemilu ada perbedaan disetiap pemilu. Ada partai baru, dan ada juga partai yang sebelumnya peserta kemudian tak lagi menjadi peserta," ujar Kamhar.

Kendati demikian, jika memang ihwal nomor urut tersebut sudah disepakati dalam Perppu UU Pemilu, Partai Demokat akan mengikuti keputusan tersebut. Partai berlambang bintang mercy itu sendiri diketahui mendapatkan nomor urut 14 pada Pemilu 2019.

"Jika telah menjadi keputusan tak akan di ubah tentu akan kami hormati. Masing-masing pihak baik itu yang menerima maupun menolak memiliki argumentasi. Namun jika telah menjadi keputusan, tentunya akan diindahkan dan dilaksanakan," ujar Kamhar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement