Selasa 15 Nov 2022 19:15 WIB

Cegah Kisruh Pemilihan Rektor, Ini Saran Ketua Ikatan Alumni Fisip UIN Jakarta

Pemilihan rektor UIN Jakarta harus jadi momentum reformasi manajerial

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (IKAL FISIP) UIN Jakarta, Muhammad A Idris, mengatakan pemilihan rektor UIN Jakarta harus jadi momentum reformasi manajerial
Foto: Harian Republika
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (IKAL FISIP) UIN Jakarta, Muhammad A Idris, mengatakan pemilihan rektor UIN Jakarta harus jadi momentum reformasi manajerial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemilihan rektor UIN Jakarta harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi pengelolaan manajemen kampus agar tetap unggul dan berdaya saing. 

UIN Jakarta tengah melakukan pemilihan rektor yang saat ini prosesnya sudah memasuki fit and proper test oleh Komisi Seleksi (Komsel). 

Baca Juga

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (IKAL FISIP) UIN Jakarta, Muhammad A Idris, menanggapi polemik yang sedang terjadi pada proses pemilihan Rektor kali ini. 

Idris, begitu akrab disapa, mengatakan tentunya ada harapan besar dan perubahan harus semakin baik. “Siapapun yang akan terpilih nanti, kita harus dukung bersama,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022). 

Namun polemik tentang tata cara pemilihan terus bermunculan, memicu pandangan yang beragam.  

Termasuk tanggapan Ketua IKAL FISIP UIN Jakarta kepada Ace Hasan Sadzali Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI tentang Peraturan Menteri Agama  Nomor 68/2015  tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor pada PTK yang diselenggarakan pemerintah. 

“Jika memang benar beliau bicara begitu, saya dapat mengerti dan memahami gejolak batin Kang Ace sebagai tokoh nasional sekaligus mantan aktivis UIN Jakarta pada eranya. Ini bentuk kecintaan beliau pada almamater,” kata Idris.  

Idris melanjutkan, beliau Wakil Komisi 8 DPR RI sekaligus Ketua IKAL UIN Jakarta , kalau sekarang baru bicara, apakah tidak terkesan politis sebagai alumni yang kampusnya sedang melakukan proses pemilihan rektor.

Baca juga: Mualaf David Iwanto, Masuk Islam Berkat Ceramah-Ceramah Zakir Naik tentang Agama 

Padahal 58 PTKIN, kata dia, sudah melaksanakan pemilihan rektor dengan PMA 68/2015. Bahkan sebagian besar sudah dua kali melaksanakan Pilrek dengan PMA tersebut

“Selagi aturan main pemilihannya seperti ini, kita hormati dan laksanakan. Kalau tidak setuju silakan ajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Semua ada aturan mainnya, bukan memainkan aturannya. Tidak usah membuat gaduh. Dunia akademisi harus kita hiasi dengan nilai-nilai akademis,” kata dia.

Idris menambahkan, meskipun otoritas akhir ada di Menteri Agama, tapi proses tahapannya panjang.

Pemberkasan, pelibatan senat untuk memberi penilaian kualitatif terhadap calon rektor sebagai dasar melakukan fit and propes test.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement