Selasa 15 Nov 2022 17:52 WIB

Kemendagri Ungkap Materi Muatan Perppu Pemilu Sudah Selesai

Perppu Pemilu mengakomodasi keikutsertaan tiga daerah otonomi baru Papua.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, materi muatan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah selesai. Karena itu, ia berharap, Perppu Pemilu dapat terbit sebelum 6 Desember 2022. 

"Sudah, sudah selesai (materi muatannya), sudah dua kali kita lakukan. Saya pikir sudah materi muatan dan substansinya sudah ketemu. Teknis penormaannya saja, teknis penormaan (yang belum)," ujar Bahtiar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga

Perppu itu akan mengakomodasi keikutsertaan tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua untuk mengikuti Pemilu 2024. Muatan termasuk jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi anggota DPR di Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. 

Ia juga menyebut, ada materi muatan lain di luar hal-hal yang berkaitan dengan DOB Papua masuk dalam Perppu tersebut. Beberapa di antaranya penyeragaman masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dan nomor urut parpol. 

"Itu nanti sudah kita bicarakan hal-hal seperti itu," ujar Bahtiar.

Kendati demikian, ia menyebut belum adanya kesepakatan setuju antara pemerintah, Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu. Pemerintah tak memasang target terbitnya Perppu UU Pemilu tersebut.

"Kalau kita kan selalu kita bicara dengan penyelenggara, karena teman penyelenggara yang memahami teknisnya," ujar Bahtiar.

"Tanya sama penyelenggara, daripada saya salah jawab saya kan. Mungkin jangan-jangan ada solusi-solusi yang di luar pikiran kita, tapi selama ini saya harus sampaikan dan memberi keyakinan publik bahwa seluruh daerah provinsi baru yang dimekarkan dan nantinya ada daerah lain sepanjang ini memang ini prinsipnya pemerintah bisa menjalankan apapun keputusan politik itu," jawab Bahtiar atas pertanyaan apakah penyelenggara Pemilu meminta perppu segera diterbitkan.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti proses perancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pemilu yang melebar dari tujuan awal. Dari semula untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua agar bisa ikut Pemilu 2024, kini turut membahas penyeragaman masa jabatan komisioner KPU daerah.

Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, munculnya usulan pasal selain soal provinsi baru di dalam Perppu adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dalam proses pembuatan produk hukum. Baginya, tak masalah muatan Perppu melebar dari tujuan awal, asalkan tidak mengubah hal-hal yang berdampak besar terhadap struktur penyelenggaraan pemilu yang sudah berjalan.

"Kalau sekarang dia (Pemerintah merancang Perppu) soal syarat partai politik peserta pemilu, itu kan mengacaukan tahapan. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan," kata Fadli kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022). Untuk diketahui, proses pendaftaran partai peserta Pemilu 2024 sudah hampir mencapai tahap akhir. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement