Selasa 15 Nov 2022 23:17 WIB

Swalayan di Palangka Raya Mulai Setop Kantong Plastik

Pembatasan ini guna membiasakan masyarakat mengurangi kantong plastik.

Ilustrasi. Warga berbelanja menggunakan kantong plastik. Swalayan di Palangka Raya Mulai Setop Kantong Plastik
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi. Warga berbelanja menggunakan kantong plastik. Swalayan di Palangka Raya Mulai Setop Kantong Plastik

IHRAM.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyebutkan toko swalayan dan modern mulai tidak menggunakan kantong plastik atau tidak menyediakan kantong plastik sebagai wadah barang belanjaan konsumen.

"Pembatasan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang terbit pada 15 Agustus," kata Kepala DLH Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan perda tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalamnya menyatakan, pemerintah daerah diamanatkan untuk melakukan pengendalian pencemaran lingkungan, salah satunya mengenai permasalahan sampah plastik.

Dia mengatakan pembatasan ini guna membiasakan masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik dalam setiap aktivitas, terutama saat berbelanja. "Dengan adanya pembatasan penggunaan plastik ataupun sudah terbiasa dengan penggunaan kantong belanja organik dan daur ulang, maka dapat diperluas hingga tempat-tempat usaha lainnya seperti pasar tradisional dan UMKM," kata Zaini.

Saat ini, Pemkot Palangka Raya juga tengah fokus pada penguatan implementasi Perda baik mulai dari edukasi, pengawasan hingga penegakan sanksi bagi pengelola swalayan dan perbelanjaan modern yang menyediakan kantong plastik. "Sampah yang terbuat dari plastik sulit terurai karena sifatnya yang anorganik. Sangat berbeda dengan bahan organik, yang bisa diurai oleh organisme di alam. Sementara bagi pelanggar akan kita tindak tegas dengan memberikan sanksi administratif," katanya.

Sementara itu, seorang warga di Kota Palangka Raya Andriani menyambut baik pembatasan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern di kota setempat. "Malahan saya merasa agak lambat penerapannya, soalnya di Banjarmasin (Kalimantan Selatan) sudah sejak dulu. Tapi saya apresiasi upaya pengurangan sampah plastik ini," katanya.

Dia mengatakan sejak beberapa pekan lalu, swalayan di Palangka Raya tidak menyediakan kantong plastik. Namun, tidak ada pegawai yang memberikan informasi secara jelas alasan pembatasan itu.

"Petugasnya cuma bilang tidak pakai kantong plastik mbak ya. Awalnya bingung juga tetapi karena sering, saya kemudian berpikir, toko ini tidak menyediakan kantong plastik lagi. Akhirnya saya selalu sedia tas belanja," kata Andriani.

Meski demikian, dia pun mengapresiasi, pengelola swalayan dan toko modern yang menyediakan tas belanja, baik yang berbahan kertas maupun kain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement