Selasa 15 Nov 2022 15:01 WIB

Gayus Soroti Tekanan Terhadap Saksi di Sidang Sambo

Masalah perlindungan saksi harus menjadi perhatian dalam proses sidang Sambo.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,  Richard Eliezer bersiap menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/10/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan hakim agung MA, Gayus Lumbuun menyoroti sikap semua pihak, yang membentak menekan para saksi selama persidangan kasus Ferdy Sambo. Seharusnya para saksi bebas dari tekanan.

Diungkapkannya, saksi itu bebas, dalam arti tidak boleh terbebani, tidak boleh terpaksa, dalam memberi kesaksian. Saksi tidak tunduk pada KUHAP saja yang di satu sisi tentang kewajiban. Tapi saksi juga dilindungi UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).

"UU ini dibeberapa pasal mengatur bahwa saksi tidak boleh mendapat tekanan dalam bentuk apapun,” papar Gayus, Selasa (15/11/2022). Hal ini, lanjut Gayus, harus menjadi perhatian dalam proses sidang berjalan.

"Bahkan saya menyaksikan banyak pihak menegur memarahi. Ini jangan hanya KUHAP saja yang diperhatikan. Ada UU tentang PSK. UU ini melindungi publik bukan hanya justice collaborator saja,” papar Gayus.

Publik perlu tahu bahwa keberadaan saksi diatur di dua tempat. Saksi dalam perkara Sambo dikaitkan dengan perlindungan saksi di UU PSK dan KUHAP-KUHP. “Saksi berhak untuk tidak dalam penekanan dalam bentuk apapun,” jelas Gayus.

Dalam perkara Sambo, mantan anggota DPR Fraksi PDIP ini, melihat banyak penekanan. Salah satunya memaharahi saksi. “Itu tidak boleh. Kalau dia tidak jelas ya tanya. Jangan menjadi beban buat saksi, jadi hilang pikirannya,” kata Gayus.

Saksi disamping harus menaati KUHAP, dia juga mendapat perlindungan di UU No 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Pasal 5 ayat 1 . Tidak boleh diperlakukan dengan kasar dalam bentuk apapun,” ungkap Gayus yang sekarang menjadi dosen pengajar ini.

Saksi itu bukan terdakwa, walaupun itu terdakwa. “Tapi statusnya kan saksi mahkota. Nanti kalau dia posisinya sebagai terdakwa beda,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement