Senin 14 Nov 2022 20:36 WIB

Crazy Rich Medan Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim juga memutuskan denda Rp 5 miliar terhadap Indra Kenz.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditetapkan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Senin (14/11/2022). Putusan tersebut terkait dengan kasus penipuan, penyebaran kebohongan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) trading option Binomo.

Majelis hakim juga menghukum Indra Kenz dengan denda sebesar Rp 5 miliar. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tulis amar putusan majelis hakim yang dibacakan di PN Tangerang, seperti dalam siaran pers Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin (14/11/2022).

Baca Juga

Vonis 10 tahun penjara dan denda dari hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Saat penuntutan, tim jaksa meminta hakim menghukum Indra Kenz selama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut karena Indra Kenz terbukti melakukan tindak pidana berupa penyebaran kabar bohong dan menyeseatkan. Tindakannya mengakibatkan kerugian di kalangan masyarakat selaku konsumen. JPU mendakwa Indra Kenz dengan sangkaan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 UU 8/10 tentang TPPU.  

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU belum memutuskan untuk melawan dengan mengajukan banding. Indra Kenz juga menyatakan belum memikirkan banding. “Atas putusan tersebut, baik jaksa, maupun terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir,” kata hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement