Ahad 13 Nov 2022 18:15 WIB

Tingkatkan Keamanan Digital, Peruri Kini Berstatus Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Kini tanda tangan digital semakin lazim digunakan.

Ilustrasi tanda tangan digital.
Foto: Dok. Bumn
Ilustrasi tanda tangan digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) merupakan satu-satunya BUMN penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) dan telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022. 

"Di ruang digital, kita sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang andal. Peruri sebagai PSrE Berinduk memiliki kemampuan verifikasi tertinggi level 4 melalui teknologi biometrik wajah," kata Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya, dilansir dari Antara, Ahad (13/11/2022).

Baca Juga

Dengan status pengakuan tertinggi ini, kata dia, masyarakat, pelaku usaha serta instansi tidak perlu ragu menggunakan Peruri Sign sebagai tanda tangan digital tersertifikasi karena dapat menjamin bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pihak yang berwenang.

Sebagai PSrE Berinduk, Peruri telah memenuhi persyaratan untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik dengan tingkat keamanan paling tinggi yaitu dengan Sertifikat Elektronik level 3 dan level 4 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta Segel Elektronik tersertifikasi bagi Badan Usaha melalui produk Peruri Tera.

Selain aspek legalitas yang terjamin, tanda tangan elektronik Peruri (Perisai) dan stempel digital Peruri (Peruri Tera) dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan misalnya karena tidak adanya pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, serta meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan dan ramah lingkungan (paperless). 

Dokumen elektronik sebaiknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik Perisai dan dibubuhkan menggunakan stempel digital Peruri Tera agar dokumen tersebut terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full-trusted). 

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 44 ayat (1), setiap penyelenggara transaksi keuangan elektronik wajib memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya. 

Selain Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik yang merupakan kelompok produk Peruri Sign, Peruri memiliki layanan digital lain berupa Meterai Elektronik, Peruri Code, dan Peruri Trust sebagai solusi layanan digital yang dapat meningkatkan keamanan dan menjadi digital enabler untuk layanan pelanggan Peruri. 

Line up product Peruri Sign merupakan salah satu bisnis enabler untuk dapat me-leverage layanan digital sehingga dapat memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan.

Pemerintah mengeluarkan Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik dari kejahatan yang dilakukan melalui internet serta berbagai tindak kejahatan online lainnya. 

Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, sertifikat elektronik harus dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan mendapatkan pengakuan Berinduk kepada Kementerian Kominfo selaku PSrE Induk Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement