Ahad 13 Nov 2022 04:49 WIB

Pengadilan Agama Kuala Pembuang Launching PTSP Online 2.0 Ramah Disabilitas

Aplikasi berbasis website ini adalah pengembangan aplikasi PTSP Online sebelumnya.

Pengadilan Agama Kuala Pembuang meluncurkan aplikasi PTSP Online 2.0 Ramah Disabilitas
Foto: istimewa
Pengadilan Agama Kuala Pembuang meluncurkan aplikasi PTSP Online 2.0 Ramah Disabilitas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Agama Kuala Pembuang meluncurkan aplikasi PTSP Online 2.0 Ramah Disabilitas yang dapat diakses pada laman https://ptsp.pa-kualapembuang.go.id/. Aplikasi berbasis website ini adalah pengembangan dari aplikasi PTSP Online sebelumnya dengan penambahan fitur-fitur yang membantu pelayanan bagi masyakarat dengan kebutuhan khusus (disabilitas) dan memaksimalkan beberapa layanan.

Ketua PA Kuala Pembuang, Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. mengungkap bahwa dengan diluncurkannya aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyakarat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Seruyan dimanapun berada. Aplikasi PTSP Online 2.0 Ramah Disabilitas dikembangkan oleh pegawai PA Kuala Pembuang tanpa melibatkan pihak ketiga atau vendor dari luar Pengadilan, dibawah koordinasi Pranata Komputer PA Kuala Pembuang Rosita Sofiana, S.Kom.

Baca Juga

Dalam keterangan pers yang diterima, Ahad (13/11/2023), Tim PTSP Online berisi tim layanan yang terdiri dari Maziyah C Shiyam, S.H., Intan Surya J, A.Md., Hadi Nur Ikhwan, S.H. Ayu Uswatun H, A.Md.  & Hedo Rikiss Daemontidar mengembangkan vitur layanan yang relefan bagi pelayanan jarak jauh bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukumnya. PTSP Online 2.0 Ramah Disabilitas ini juga merupakan final project dari CPNS Analis Perkara Peradilan (APP) PA Kuala Pembuang Bayu Akbar Wicaksono, S.H yang sedang mengikut Latihan Dasar CPNS tahun 2022.

Beberapa Vitur andalan PTSP Online 2.0 Ramah Disabilitas antara lain layanan berbasis audio, PTSP Online ini di lengkapi penjelasan untuk setiap layanan dengan dalam bentuk audio termasuk persyaratan pengajuan perkara yang terdiri dari persyaratan Cerai Gugat, Cerai Talak, Dispensasi Kawin, Dll, sehingga masyarakat dapat lebih memahami informasi yang dibutuhkan. Selanjutnya adalah fitur Layanan Jarak jauh konsultasi jarak jauh dengan instrumen yang disesuaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat .

 

Dalam masa uji cobanya PTSP Online 2.0 Ramah Disabilitas telah dinikmati oleh masyarakat pencari keadilan salah satunya memberikan kesan positifnya.

Perlu diketahui wilayah hukum PA Kuala Pembuang secara total mencakup wilayah seluas 16.404 km² dengan topografi berupa sungai-sungai besar dengan bentuk yang memanjang dengan lokasi gedung Pengadilan berada di Ujung Selatan sehingga dengan adanya PTSP Online 2.0 Ramah Disabilitas dapat menjawab kebutuhan segenap masyarakat pencari keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement