Kamis 10 Nov 2022 18:45 WIB

Taqi Malik Gunakan Uang Lelang untuk Bangun Masjid

Sepeda Taqy Malik dibeli Reza Paten yang saat ini jadi tersangka kasus robot trading.

(Foto: hafizh quran Taqy Malik)
Foto: Instagram @taqymalik
(Foto: hafizh quran Taqy Malik)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penghafal Alquran Ahmad Taqiyuddin Malik mengaku uang hasil lelang sepeda miliknya, yang dibeli Reza Shahrani alias Reza Paten dipakai untuk membangun masjid. Reza Paten saat ini menjadi tersangka penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia.

"Uang yang kami dapatkan dari Mas Reza Paten adalah uang lelang sepeda yang kami peruntukkan membangun masjid," kata Taqydi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga

Sepeda produksi London, Inggris, itu berhasil dilelang secara terbuka dengan harga Rp 777.777.770. Pengacara Taqy Malik, Dedy DJ, menjelaskan uang yang diterima kliennya itu digunakan membangun masjid di Kota Bogor.

"Artinya, uang tersebut tidak digunakan secara pribadi ataupun dia memakan uang tersebut," kata Dedy.

Menurut Dedy, penyidik memberikan 18 pertanyaan dan tidak menanyakan soal uang hasil lelang tersebut apakah harus dikembalikan atau tidak.

Beberapa pertanyaan penyidik, menurut Taqy, antara lain soal lelang sepeda, siapa pembeli dengan harga tertinggi, kemudian uang tersebut diserahkan saat pembelian lahan tanah masjid yang kini sudah berdiri. Dedy juga menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan Reza Paten.

Hubungan mereka terjadi hanya saat lelang dilakukan melalui media sosial Instagram, di mana Reza Paten menjadi pembeli tertinggi. "Jadi kenalnya saat lelang melalui Instagram," tambah Dedy.

Taqy Malik menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam. Dia tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, pukul 09.23 WIB, dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 16.42 WIB. Seperti diketahui, Reza Paten merupakan satu dari delapan tersangka perkara dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT SMI.

Tersangka lainnya adalah AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktur SMI, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta lima sub-exchanger berinisial, AAL, HS, FI, serta DA.

Dalam kasus tersebut, terdapat 230 orang menjadi korban penipuan investasi Net89 SMI yang berdomisili dari berbagai daerah. Mereka mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,8 miliar dengan total kerugian Rp 28 miliar.

Terdapat 134 terduga pelaku dugaan tindak pidana penipuan investasi, yang lima orang di antaranya merupakan publik figur, tujuh orang pendiri, lima orang CEO, dan 37 orang selaku leader, dan 51 orang exchange. Mereka diduga menggunakan skema ponzi, MLM, robot trading ilegal, sehingga merugikan banyak korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement