Kamis 10 Nov 2022 15:21 WIB

Warga Kota Yogyakarta akan Diwajibkan Pilah Sampah

Hanya sampah organik yang diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sampah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nur Aini
Pengolahan sampah. Ilustrasi Gerakan pengolahan sampah dari sumbernya atau dari masyarakat terus digaungkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Pengolahan sampah. Ilustrasi Gerakan pengolahan sampah dari sumbernya atau dari masyarakat terus digaungkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gerakan pengolahan sampah dari sumbernya atau dari masyarakat terus digaungkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Salah satunya dengan akan mewajibkan warganya untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.

Hal itu menjadikan hanya sampah organik yang diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sampah. Sedangkan, untuk sampah anorganik akan dikelola di bank sampah yang sudah dibentuk di masing-masing wilayah di Kota Yogyakarta.

Baca Juga

Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan, pengolahan sampah anorganik dari sumbernya tersebut akan melibatkan forum bank sampah. Untuk itu, wajib dilakukan pemilahan sampah organik  dan anorganik dari sumbernya yakni dari keluarga, perkantoran, pasar, rumah sakit, hotel dan restoran.

"Caranya, kami mendorong dan mewajibkan pemilahan sampah anorganik dan organik. Sejak awal dipisah, tidak boleh tidak," kata Aman yang juga Ketua Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta tersebut, Kamis (10/11/2022).

Sampah khususnya anorganik yang sudah dipilah tersebut akan dikelola menjadi produk yang memiliki nilai lebih di bank sampah. Bahkan, sampah anorganik itu juga dapat dijual ke pengepul sampah.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pengepul sampah yang ada di Kota Yogyakarta. Selain itu, katanya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan warga yang memiliki gerobak sampah sebagai filter pengendali sampah, yang mana akan diberikan kartu anggota agar memiliki hak dan kewajiban. "Kalau masih ada sampah yang belum terpilah, harus mereka dipilah. Tidak dipilah, tidak boleh dibuang ke TPS. Pada tingkat depo juga akan dikelola sampah anorganik yang tidak laku," ujar Aman.

Menurut Aman, pihaknya mengubah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Nitikan juga untuk mengelola sampah anorganik yang tidak laku atau residu anorganik. Pengolahan sampah dari hulu atau masyarakat ini dilakukan untuk meminimalisasi sampah yang dibuang ke TPA Piyungan. Pasalnya, TPA Piyungan sudah kelebihan kapasitas dalam menampung sampah.

Aman mengatakan, akhir 2023 TPA Piyungan tidak akan dapat digunakan jika tidak ada langkah-langkah khusus yang disiapkan dalam pengelolaan sampah. Hal ini, katanya, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah di kabupaten lainnya di DIY yang juga membuang sampahnya ke TPA Piyungan.

Skema pengembangan TPA Piyungan menggunakan pengolahan berdasarkan teknologi memang tengah disiapkan oleh Pemda DIY. Meski begitu, hasil pengembangan dari skema tersebut diperkirakan TPA Piyungan baru dapat dioperasikan paling cepat pada 2026 mendatang.

Ia menyebut, volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibuang ke ke TPA Piyungan sendiri sekitar 260 ton per hari. Dari angka tersebut, 43 persennya merupakan sampah anorganik dan 57 persennya merupakan sampah organik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement