Rabu 09 Nov 2022 23:32 WIB

IAI Pernah Panggil Apoteker Industri Farmasi Terkait Cemaran EG dan DEG

Apoteker di industri farmasi mengaku sudah mematuhi regulasi CPOB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
\ Wakil Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari mengatakan IAI pernah memanggil apoteker yang bekerja di industri farmasi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ini dilakukan IAI sebagai upaya pendalaman temuan kasus Gangguan ginjal Akut Progresif Atipikal atau GgGAPA dari sisi farmasi.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
\ Wakil Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari mengatakan IAI pernah memanggil apoteker yang bekerja di industri farmasi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ini dilakukan IAI sebagai upaya pendalaman temuan kasus Gangguan ginjal Akut Progresif Atipikal atau GgGAPA dari sisi farmasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari mengatakan IAI pernah memanggil apoteker yang bekerja di industri farmasi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ini dilakukan IAI sebagai upaya pendalaman temuan kasus Gangguan ginjal Akut Progresif Atipikal atau GgGAPA dari sisi farmasi.

"Hasil diskusi kita pernah IAI memanggil para apoteker yang memang bekerja di industri farmasi tersebut, ini hasil dari mereka loh ya hasil telisik IAI," ujar Keri saat Media briefing Update Kasus Gangguan ginjal Akut Progresif Atipikal atau GgGAPA secara daring, Rabu (9/11).

Dia menjelaskan, dari pernyataan para apoteker yang bekerja di industri farmasi tersebut,  mereka menegaskan telah mematuhi regulasi pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Mereka juga menyatakan bahan baku aman dan standar farmasi (pharmaceutical grade) yang dibuktikan dengan tulisan dalam kemasan.

"Selama ini IAI juga melakukan gerak cepat untuk mengetahui apa yang terjadi di industri dengan sejawat apoteker yang ada di industri. Ternyata apa yang mereka beli adalah pharmaceutical grade dan kemasan bahan bakunya dalam bentuk pharmaceutical grade dan tertulisnya pharmaceutical grade," kata Keri.

Karena itu, lanjut Keri, temuan ini yang juga ingin didiskusikan dengan pemangku kepentingan terkait lainnya seperti BPOM. Masih pengakuan apoteker, lanjut Keri, apoteker di industri farmasi juga mengaku sangat mematuhi aturan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) di Indonesia.

"Rekan sejawat apoteker yang di lapangan mereka (menyatakan) comply terhadap CPOB dan regulasi CPOB di Indonesia juga sangat mereferensi pada regulasi Internasional, jadi dari sisi regulasi SOP sangat terjaga," ujarnya.

Karena itu, IAI menduga jika cemaran ini berawal dari bahan baku. Selain itu, Keri juga menyebut ada beberapa industri farmasi yang menuntut pabrik pemasok (supplier) bahan baku ke industri farmasi tidak sesuai isinya.

"Sehingga kalau ada terjadi seperti ini kalau memang itu awalnya dari bahan baku memang kami sudah memperkirakan tidak hanya satu dua industri, akan ada industri farmasi lainnya kalau permasalahannya dari bahan baku," ujarnya.

Untuk itu, dia menekankan pentingnya memperhatikan kualitas bahan baku. IAI juga akan mengajukan pertemuan dengan BPOM untuk mendiskusikan lebih lanjut temuan tersebut.

"Insyaallah akan diskusi khusus dengan BPOM untuk ketahui apa yang kita dapat baru dari sejawat apoteker dan industrinya, kita ingin melihat juga apa temuan di lapangan dari BPOM sehingga kita punya positioning jelas berbasis data, tidak berbasis asumsi dalam mengambil satu kebijakan sesuai dgn kode etik apoteker yang memang ada di asosiasi," ujar Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Padjajaran Bandung tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement