Rabu 09 Nov 2022 17:48 WIB

Wamenkumham RI: Pemberian Kewarganegaraan untuk Kemajuan Timnas Indonesia

Komisi III DPR RI menyetujui naturalisasi Shayne Elian Jay Pattynama.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Komisi III DPR Ri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Komisi III DPR Ri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemberian kewarganegaraan kepada pesepak bola asal Belanda Shayne Elian Jay Pattynama bertujuan untuk kemajuan timnas Indonesia Pemberian kewarganegaraan kepada Shayne Pattynama pun didasarkan pada kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang.

"Pemerintah mendukung pertimbangan pemberian kewarganegaraan yang diajukan oleh Kemenpora dengan harapan dapat memajukan prestasi timnas Indonesia," kata Edward Omar Sharif Hiariej pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, serta Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui naturalisasi Shayne Elian Jay Pattynama. Pesepak bola asal Belanda ini diharapkan dapat segera bergabung memperkuat timnas Indonesia.

Garis keturunan bek milik klub Viking FK yang berkompetisi di Liga Norwegia tersebut juga memiliki ayah keturunan Maluku dan lahir di Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Baroto menegaskan pemberian naturalisasi tidak sembarangan dilakukan karena semuanya harus sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Naturalisasi dapat diberikan kepada orang asing atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa sehingga negara kemudian dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya.

Pada rapat itu, Komisi III DPR memberikan catatan pembinaan secara intensif terhadap atlet naturalisasi agar prestasi-prestasi di dunia sepak bola dapat dipertahankan, termasuk pembinaan sebagai bentuk tanggung jawab atas pengembangan prestasi timnas Indonesia.

Sebelumnya, Kemenkumham bersama Komisi III DPR dan Kemenpora telah menyetujui pemberian kewarganegaraan kepada Jordi Amat dan Sandy Walsh. Ke depan, Shayne diharapkan dapat membantu memperkuat pertahanan timnas bersama dua rekannya itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement