Rabu 09 Nov 2022 12:51 WIB

Perwakilan Guru Honorer Keluhkan Ketidakpastian Status PPPK

Ada 54 ribu guru masih terkatung-katung tanpa SK pengangkatan dan penempatan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah perwakilan guru honorer mengeluhkan ketidakpastian status dan penempatan kerja setelah dinyatakan lolos tahap passing grade prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.
Foto: republika/mardiah
Sejumlah perwakilan guru honorer mengeluhkan ketidakpastian status dan penempatan kerja setelah dinyatakan lolos tahap passing grade prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perwakilan guru honorer menyampaikan aspirasinya kepada Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (9/11/2022). Mereka mengeluhkan ketidakpastian status dan penempatan kerja setelah dinyatakan lolos tahap passing grade prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Berdasarkan data yang disampaikan kepada KSP, dari total 193.954 guru honorer se-Indonesia yang dinyatakan lolos passing grade prioritas 1 PPPK 2021, terdapat sekitar 54 ribu guru yang nasibnya masih terkatung-katung tanpa SK pengangkatan dan penempatan. Guru honorer asal Lampung Selatan Fulkan Gaviri mengatakan, ketidakpastian status dan penempatan kerja setelah dinyatakan lolos tahap passing grade ini karena tidak adanya anggaran di daerah.

Baca Juga

“Guru yang sudah lolos passing grade PPPK masih belum mendapatkan kepastian dan belum diserap karena alasan APBD yang kurang. Di daerah saya, misalnya, di Lampung Selatan, ada sekitar 980 guru yang lolos passing grade, tapi yang diserap (mendapat SK) hanya 70 guru, kurang dari 10 persen. Alasannya, karena tidak ada anggaran,” kata Fulkan, dikutip dari siaran pers KSP.

Selain itu, menurut guru honorer asal Pasuruan, Jawa Timur, Annisa Harjanti, sebagian besar guru honorer sekolah swasta yang telah dinyatakan lolos passing grade PPPK otomatis diberhentikan dari tempat mengajarnya. Sebab, guru-guru ini dianggap segera ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.

“Saya salah satu yang sekarang sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri sehingga mereka segera mencari guru pengganti yang baru. Padahal, hingga saat ini, saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK,” keluh Annisa.  

Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko menyampaikan, KSP akan mengkomunikasikan permasalahan ini kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. “Pemerintah pusat tidak bisa memaksa pemerintah daerah karena anggaran daerah itu otonomi pemerintah daerah sendiri," kata dia.

Ia mengatakan, tim KSP akan melakukan pengecekan jumlah data guru yang telah lolos passing grade. "Kami juga akan melakukan pengecekan data anggaran di Kementerian Keuangan. Untuk selanjutnya kami bisa konfirmasi ke pemerintah daerah terkait,” kata Joko.

Selain itu, tim tenaga ahli KSP akan mengkoordinasikan persoalan guru-guru honorer yang saat ini kehilangan pekerjaan setelah dinyatakan lolos passing grade PPPK walaupun belum mendapatkan SK pengangkatan dan penempatan. “KSP memang bukan kementerian teknis karena kami tidak membuat kebijakan. Tapi kami bekerja untuk mengurai permasalahan dan keluhan di masyarakat. Semua informasi sudah kami terima dengan baik dan kami akan lanjutkan laporan ini kepada kementerian teknis karena harus ada mitigasi secepatnya. Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan pemerintah,” kata Tenaga Ahli Madya KSP Yusuf Gumilang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement