Selasa 08 Nov 2022 15:49 WIB

7 Pengedar Narkoba Ditangkap, Jual 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Pelaku kasus peredaran narkoba ditangkap dalam pengungkapan di 3 wilayah

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Barang bukti sabu (ilustrasi) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (kg) serta jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir yang merupakan jaringan dari Malaysia.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Barang bukti sabu (ilustrasi) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (kg) serta jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir yang merupakan jaringan dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN –- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (kg) serta jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir yang merupakan jaringan dari Malaysia. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut di tiga wilayah, yakni Jakarta Utara, Medan, dan Jambi.

"Tujuh orang tersangka yang ditangkap yakni MK, Y, S, E, H, AF, dan AP," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Selasa (8/11/2022). 

Baca Juga

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dan sabu. Total dari barang haram tersebut senilai hingga Rp10 miliar.

"Keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan adalah sebanyak 6.800 butir pil ekstasi dan sabu seberat kurang lebih 5 kg yang akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya. Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia-Medan-Jambi-Jakarta-Tangerang," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat Tangsel bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangsel. Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengungkapan di dua tempat, yaitu Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi.

Dia menjelaskan, tim pertama menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara, tepatnya di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil mengamankan tersangka MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi 6.800 butir. Dari keterangan tersangka MK, barang tersebut didapat dari tersangka Y dan S.

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Y dan S di Belawan Dua, Medan, Sumatera Utara. Dari pengkuan tersangka Y barang haram tersebut didapat dari tersangka B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia," tuturnya.

Kemudian, tim kedua yang berangkat ke Kota Jambi, tepatnya di Perumahan Pesona Bumi Mayang Kencana, Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi, mengamankan empat orang tersangka, yakni E, H, AF, dan AP.  "Barang bukti lima bungkus teh China bertuliskan 'Guanyinwang' yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg. Keterangan tersangka H bahwa barang narkotika sabu tersebut didapat dari tersangka N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement