Selasa 08 Nov 2022 06:04 WIB

Perbedaan Interpretasi Penggajian Guru PPPK Masih Jadi Persoalan

Perbedaan interpretasi soal gaji jadi alasan pemda enggan ajukan formasi guru PPPK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Perbedaan interpretasi menjadi alasan pemerintah daerah (pemda) enggan mengajukan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Foto: republika
Perbedaan interpretasi menjadi alasan pemerintah daerah (pemda) enggan mengajukan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbedaan interpretasi menjadi alasan pemerintah daerah (pemda) enggan mengajukan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Walaupun sudah ada surat edaran terkait gaji yang dialokasikan ke daerah lewat skema DAU, pemda memiliki pandangan berbeda karena anggaran tersebut ditransfer dalam bentuk gelondongan.

"Ini interpretasi yang berbeda sehingga menganggap tidak ada anggaran untuk gaji mereka. Tapi sebenarnya ada surat resmi dari DJA terkait biaya gaji mereka. Mereka merasa tidak punya anggaran, mereka tidak mau mengusulkan formasi," kata Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga

Nunuk mengatakan, anggaran yang ditransfer dalam bentuk gelondongan tersebut memang dapat digunakan segala urusan pendidikan, tidak terfokus untuk gaji guru PPPK saja. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk membangun sarana-prasarana sekolah, jalan, jembatan yang juga berkaitan dengan pendidikan.

Apalagi, kata dia, pada 2021 ada refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut juga memengaruhi anggaran untuk kebutuhan pendidikan. 

Padahal, anggaran untuk gaji guru PPPK sudah dihitung sesuai jumlah kebutuhan guru di daerah. "Sebenarnya sudah dihitung per kepala kalau 2021 dan 2022 gaji yang lolos 2021 itu dihitung 14 bulan ada di DAU-nya. Namun kan yang tahun 2021 udah kepake ini gak bisa lagi," jelas Nunuk.

Untuk mengatasi persoalan itu, Kemendikbudristek sedang merancang skema baru untuk tahun 2023 nanti. Paling tidak, anggaran untuk gaji guru PPPK sifatnya sudah dialokasikan tersendiri atau tidak bisa dipakai untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

Hingga kini, formasi guru PPPK yang diajukan pemda baru mencapai 319 ribu. Angka tersebut meningkat sekitar 140 persen dari yang diajukan sebelumnya, yakni 131 ribu. Peningkatan terjadi setelah Kemendikbudristek melakukan pendekatan terhadap pemda.

"Sebenarnya semula hanya 131 ribu formasi itu lalu kita pendekatan dengan pemda, sekarang menjadi 319 ribu, naiknya udah lebih dari 140 persen. Namun itu belum cukup untuk bisa mewadahi seluruh kebutuhan ASN yang sekarang ada di sekolah negeri," kata Nunuk. 

Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk lekas berkoordinasi dengan panitia seleksi nasional (Panselnas) seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK yang bersumber dari APBN dengan skema pembayaran yang jelas.

"Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk segera berkoordinasi dengan Panselnas, khususnya Kemenkeu RI dan Kemendagri RI untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK yang bersumber dari APBN dengan skema pembayaran yang jelas," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, dikutip dari laman Komisi X DPR RI, Ahad (6/11/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement