Senin 07 Nov 2022 06:44 WIB

Pengakuan Sambo dari Pembunuhan, Judi Online, dan Kesaksian di Persidangan

Semua sangkaan itu menuding Ferdy Sambo atas kuasa kepangkatan dan jabatannya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani  sidang.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) pekan lalu mengungkapkan sejumlah pengakuan. Terutama dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Paket terdakwa pasangan suami isteri tersebut, untuk pertama kalinya dihadapkan kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, ayah dan ibu kandung Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Selasa (1/11/2022) pekan lalu menghadirkan 11 anggota keluarga Brigadir J sebagai saksi dari pihak korban. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga turut dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam persidangan itu. Bukan cuma Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, sejumlah pengakuan juga disampaikan para terdakwa, dan saksi-saksi lain dalam persidangan. 

Berikut adalah sejumlah pengakuan-pengakuan dari Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa, dan dalang utama pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga 46, Jumat (8/7/2022) lalu itu. Juga sejumlah fakta-fakta yang terungkap dari pengakuan para terdakwa lainnya, dan kesaksian para saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan.

Baca juga : Menghitung Peluang Erick Thohir Sebagai Cawapres

1. Pengakuan bersalah atas peristiwa pembunuhan Brigadir J

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022) Ferdy Sambo tercatat sudah tiga kali menyampaikan maaf atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Tetapi, pada Selasa (1/11/2022) untuk pertama kalinya, mantan Kadiv Propam Polri itu, menyampaikan maaf langsung kepada kedua orang tua Brigadir J. Permohonan maaf itu terjadi ketika Samuel, dan Rosti, berhadap-hadapan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di muka majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022),

Ferdy Sambo mengaku turut berduka. Turut memahami sikap batin, dan rasa kehilangan yang dialami kedua orang tua, dan seluruh keluarga atas kematian Brigadir J. “Saya sangat memahami perasaan bapak dan ibu. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat,” begitu kata Ferdy Sambo. Tetapi permohonan maaf itu, Ferdy Sambo tak ada mengucap maaf atas perannya yang turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Akan tetapi, permohonan Ferdy Sambo itu cuma seputar maaf atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Bukan terkait dengan perannya sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J. “Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih mengambil tindakan,” kata Ferdy Sambo. Permohonan maafnya itu, pun juga tetap mempertahankan pembenaran atas kemarahannya yang berujung pada pembunuhan Brigadir J. Sebab dikatakan dia pembunuhan Brigadir J bermula dari Brigadir J yang diduga melakukan perbuatan keji terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga : Jokowi Beri Anugerah Gelar Pahlawan Nasional ke 5 Tokoh

2. Ferdy Sambo mengaku siap untuk membuktikan dugaan perbuatan asusila Brigadir J terhadap Putri Candrawathi

“Lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya, atas perbuatan anak bapak (Brigadir J), kepada isteri saya,” begitu kata Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tak mengungkapkan tindakan apa yang dilakukan Brigadir J terhadap isterinya, Putri Candrawathi yang membuatnya harus  membunuh. Namun selama ini, motif yang disampaikan para tim pengacaranya, pembunuhan tersebut berawal dari dugaan terjadinya pelecehan, dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Kamis (7/7/2022).

“Itu yang harus saya sampaikan. Dan nanti akan dibuktikan di persidangan,” ujar Ferdy Sambo. Meskipun menyampaikan cerita tentang dugaan kekerasan seksual itu. Namun begitu, pecatan Polri itu mengaku siap mempertanggungjawabkan semua konsekuensi. Pun siap menjalani hukuman karena atas perintahnya yang merampas nyawa Brigadir J. “Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah. Dan saya akan bertanggungjawab secara hukum,” begitu ucap Ferdy Sambo.

 

 

 

photo
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo (kanan) dan istrinya Putri Candrawathi (kiri) saat dihadirkan secara bersama dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). (Republika/Thoudy Badai)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement