Sabtu 05 Nov 2022 21:21 WIB

KPU RI Tegaskan Ijazah Jokowi Asli

KPU sudah lakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas yang menerbitkan ijazah itu.

Rep: Febryan. A/ Red: Endro Yuwanto
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).
Foto: Republika/Febryan. A
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, ijazah yang digunakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 asli. Pernyataan ini merespons tudingan sejumlah pihak bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu.

Hasyim menjelaskannya, saat Pemilu 2019, dirinya sudah menjadi komisioner KPU RI. Ketika Jokowi mendaftar sebagai kontestan Pilpres 2019, KPU RI melakukan klarifikasi kepada sekolah dan universitas yang menerbitkan ijazah Jokowi.

Baca Juga

"Hasil klarifikasinya dinyatakan dokumen (ijazah Jokowi) itu sah dan benar," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).

Hasyim tak mempersoalkan tudingan sejumlah pihak bahwa ijazah Jokowi palsu. Sebab, pihaknya telah memverifikasi sendiri keaslian ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu.

"Ya tidak apa-apa (ada orang menuding ijazah palsu). Kan yang punya otoritas menerima penyerahan dokumen peserta kan KPU, yang memverifikasi juga KPU. Kalau ada yang bertanya, ya kita jawab," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Gugatan itu terklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022). Penggugat dikenal sebagai penulis buku Jokowi Undercover, yang sempat dipenjara gara-gara tulisannya tersebut.

Belakangan, Bambang Tri mencabut gugatannya tersebut. Pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum Bambang, Egi Sudjana, pada 27 Oktober 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement