Sabtu 05 Nov 2022 17:28 WIB

Jual Perempuan Rp 1,2 Juta, Dua Pelaku Ditangkap di Bukit Tinggi

Kedua pelaku menjual korban seharga Rp 1,2 juta untuk pemesan di salah satu hotel.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BUKIT TINGGI--Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bukit Tinggi, Sumatra Barat, menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di daerah setempat.

Kepala Satreskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi Fetrizal mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap setelah mencarikan pekerja seks komersial kepada seorang pemesan di Hotel D pada Jumat (4/11/2022). "Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya korban perdagangan anak inisial F (18 tahun), kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO (tindak pidana perdagangan orang) inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukit Tinggi," kata Fetrizal, di Bukittinggi, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga

Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tiga unit telpon genggam yang digunakan untuk memesan korban, tisu, dan uang tunai. Ia menyebut kedua pelaku bekerja sama untuk mencari korban sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjualnya seharga Rp 1,2 juta.

"Uang itu dibagi Rp 600 ribu untuk korban dan sisanya untuk mereka. Awalnya pemesan meminta dicarikan pekerja seks komersial, namun tidak bertemu dan dicarikan melalui aplikasi kemudian dipertemukan di Hotel D," kata Kasatreskrim.

 

Tidak terjadi perlawanan saat pelaku ditangkap polisi. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. "Itu pengakuan pelaku saat ini, akan terus kami dalami, bukan tidak mungkin adanya sindikat perdagangan orang di daerah ini," kata Fetrizal.

Sementara itu, kedua pelaku mengaku terpaksa mencari pekerja seks komersial atas permintaan dari kenalan mereka yang berhubungan dengan pemesan. "Saya dipaksa-paksa mencarikan karena tidak dapat, saya minta A mencari di aplikasi. Sebelumnya tidak pernah saya (melakukan) seperti ini," kata salah satu pelaku berinisial I.

Para pelaku yang tamatan SMA itu dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancamanhukumannya maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement