Kamis 03 Nov 2022 20:45 WIB

Kementan: Luas Kebun Sawit Bersertifikat ISPO 3,65 Juta Hektare

Luasan kebun sawit tersebut menghasilkan 22 juta ton minyak sawit (CPO) bersertifikat

Petani merawat tanaman sawit (ilustrasi).  Kementerian Pertanian menyebutkan hingga saat ini luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang sudah bersertifasi ISPO (Indonesia Standard Palm Oil) mencapai 3,65 juta hektar (ha).
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Petani merawat tanaman sawit (ilustrasi). Kementerian Pertanian menyebutkan hingga saat ini luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang sudah bersertifasi ISPO (Indonesia Standard Palm Oil) mencapai 3,65 juta hektar (ha).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian menyebutkan hingga saat ini luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang sudah bersertifasi ISPO (Indonesia Standard Palm Oil) mencapai 3,65 juta hektar (ha).

Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo, saat menjadi pembicara dalam konferensi sawit Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2022 di Nusa Dua, Bali, Kamis (3/11/2022), menyatakan luasan kebun sawit tersebut menghasilkan 22 juta ton minyak sawit (CPO) bersertifikat ISPO.

"Saat ini, jumlah pemegang sertifikat ISPO sebanyak 766 unit yang bertambah setiap tahunnya. Ini menandakan adanya perkembangan kebun sawit berkelanjutan," ujarnya melalui tayangan video.

Sementara itu, lanjutnya, total produksi CPO Indonesia sebanyak 46 juta ton dengan luas perkebunan sawit 16,38 juta hektare. Dengan demikian, produksi minyak sawit bersertifikat ISPO hampir mencapai 50 persen dari total produksi minyak sawit nasional.

Syahrul mengatakan dengan terbitnya regulasi ISPO menjadi cara untuk mencapai perkebunan sawit yang efisien dan efektif. Penerapan ISPO, tambahnya, juga mendukung pencapaian daya saing minyak sawit Indonesia di dunia, memperhatikan isu lingkungan dan mampu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

"Melalui penerapan minyak sawit bersertifikat ISPO dapat mempermudah akses pasar internasional dan meningkatkan harga CPO bersertifikat. Ini akan meningkatkan insentif bagi pelaku usaha perkebunan," ujarnya.

Syahrul mengatakan produk sawit berlabel ISPO akan menjamin produksi tersebut telah memenuhi indikator sawit berkelanjutan di sepanjang rantai pasoknya. ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan menjadi instrumen dalam mewujudkan perkebunan sawit yang berkelanjutan sejak tahun 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).

Selanjutnya pada 2015 peraturan terkait sertifikasi ISPO diperbarui melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2015 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit.

Pada 2020, ISPO telah disempurnakan melalui Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2020 yang secara teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Mentan menyatakan, ke depan, sertifikasi ISPO akan disempurnakan melalui proses sertifikasi sampai kepada produk hilir agar daya saing semakin meningkat baik di dalam dan luar negeri lalu dapat memperkuat daya tawar Indonesia di pasar global minyak nabati dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement