Rabu 02 Nov 2022 19:39 WIB

Lahan Pembakaran Sampah di TPS Ilegal Karang Tengah Terancam Disegel

DLH Kota Tangerang, akan menutup pembakaran sampah di TPS ilegal.

Rep: Eva Rianti / Red: Karta Raharja Ucu
Aktivitas pembakaran di TPS ilegal di Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/10/2022).
Foto: Eva Rianti
Aktivitas pembakaran di TPS ilegal di Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aktivitas pembakaran sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di RW 10, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten masih berlangsung sehingga masih meresahkan warga. Padahal penyetopan aktivitas pembakaran sampah dijanjikan per Selasa (1/11).

"Sampai pagi ini pembakaran sampah masih berlangsung. Kayaknya memang bandel," kata Nian (65), salah satu waga sekitar kawasan TPS ilegal, Rabu (2/11/2022).

Nian mengaku sangat resah dengan kondisi itu, terutama lantaran asap dari pembakaran sampah yang sepanjang hari masuk ke rumahnya dan terhirup. Menurut penuturannya, upaya pengaduan sudah dilakukan terhadap berbagai pihak, mulai dari RT, RW, hingga lurah. Bahkan sudah ditinjau langsung ke lokasi oleh pihak Pemerintah Kota Tangerang, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

Pihak RW dan lurah setempat pada Senin (31/10) menjanjikan kegiatan pembakaran sampah di titik tersebut dihentikan per Selasa (1/11). Namun, masih mengalami kendala terkait dengan pengangkutan sampah sehingga masih dilakukan upaya koordinasi dengan pihak DLH.

Menanggapi keluhan itu, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Tangerang, Riswan Setyo Kardinto mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah di TPS ilegal tersebut. Dia memastikan akan menutup kegiatan tersebut dan akan memfasilitasi persoalan sampah warga sekitar.

"Tadi saya sudah clear-kan dengan kepala lurahnya untuk mengumpulkan RT dan RW, dan sepakat untuk menutup itu. Dan kita dari DLH sepakat untuk memfasilitasi untuk pengangkutan sampahnya, tentu saja masyarakat bayar retribusi dan ketentuan lainnya nanti kita siapkan," ungkapnya.

Namun, Rizwan belum bisa memastikan waktu pastinya kegiatan pembakaran itu benar-benar setop. Tapi diupayakan secepatnya, bahkan kalau bisa per besok, Kamis (3/11).

"Saya lihat hasil rapat nanti malam. Tadi sih sudah diputuskan untuk ditutup cuma eksekusinya apakah besok ataukah seminggu, karena kan ada lapak-lapak, kasih kesempatan mereka buat bereskan. Yang jelas untuk pembuangan sampah di situ hari ini kita sudah minta dihentikan," tuturnya.

Nantinya, sampah warga yang biasa dibuang ke TPS ilegal tersebut akan diangkut oleh pihak DLH dengan mobil atau truk angkut untuk dibawa ke TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari. Dengan demikian, dipastikan tidak ada lagi kegiatan pembakaran sampah di titik TPS ilegal tersebut.

Sementara itu, terkait kemungkinan kegiatan pembakaran sampah masih terus berlangsung, Rizwan menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk melakukan penyegelan. Diketahui lahan yamg dijadikan TPS ilegal tersebut merupakan lahan pribadi.

"Kalau misalnya masih melanggar lagi dengan pola pembakaran yang sama, itu kan melanggar Perda (Peraturan Daerah) ya kita akan merekomendasikan Satpol PP untuk disegel," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement