Rabu 02 Nov 2022 13:17 WIB

PKL di Stadion Pakansari Bogor Bakal Ditertibkan

PKL di sekitar Stadion Pakansari Bogor akan ditertibkan karena membuat kumuh.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Foto aerial kompleks Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar. PKL di sekitar Stadion Pakansari Bogor akan ditertibkan karena membuat kumuh.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Foto aerial kompleks Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar. PKL di sekitar Stadion Pakansari Bogor akan ditertibkan karena membuat kumuh.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satpol PP Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang dinilai membuat kumuh kawasan tersebut. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap para PKL tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat tentang keberadaan PKL bersama dinas-dinas terkait. Termasuk dengan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Baca Juga

“Ada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor kita undang semua. Intinya dalam waktu dekat, Satpol PP akan melakukan penertiban terhadap PKL, baik yang di bahu jalan maupun di bawah,” kata Cecep melalui sambungan telepon, Rabu (2/11/2022).

Cecep mengakui, Satpol PP Kabupaten Bogor membutuhkan dinas terkait secara bersamaan untuk melakukan penataan dan penertiban. Sebab, menurutnya sulit jika penataan dan penertiban hanya dilakukan oleh satu pihak.

Misalnya, kata dia, DPKPP Kabupaten Bogor dapat melakukan penataan taman dan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sedangkan Dishub dan Dispora Kabupaten Bogor dapat melakukan penataan parkir.

Di samping itu, ia mengatakan, Pemkab Bogor tidak melarang PKL untuk berjualan. Hanya saja ia meminta agar para PKL berjualan di tempat yang semestinya. Misalnya dengan membentuk kelompok dan bersurat ke pimpinan Pemkab Bogor untuk ditempatkan di tempat tertentu.

“Diwadahi oleh Pak Camat atau Lurah, seperti apa nanti pimpinan menyikapinya, nanti akan mencari solusi. Termasuk mungkin tempatnya, jadi (Stadion) Pakansari terselesaikan gitu,” ujarnya.

Lebih lanjut Cecep mengatakan, terkait giat penertiban, Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu. Dimana sosialisasi dapat dilakukan bersama RT, RW, Lembaga Kemasyarakatan, Lurah, dan Camat yang juga diundang dalam rapat tindak lanjut penanganan PKL.

“Sekarang tinggal normatifnya, ada pemberitahuan, nanti dikaji dulu, akan dibahas dulu apa 1 x 24 jam atau seperti apa. Dan ini berlaku kita prioritaskan dulu untuk jalur Pakansari,” tegas Cecep.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menegaskan PKL dilarang untuk berjualan di sekitar Stadion Pakansari. Ia pun mempertanyakan mengapa ada pembiaran PKL yang membuat kawasan stadion menjadi kumuh dan tidak nyaman.

“Sebetulnya nggak boleh, makanya waktu itu saya zamannya itu, saya sekarang mempertanyakan kenapa ada pembiaran. Itu kan bikin kumuh ya, dan tidak nyaman aja. Nanti akan kita evaluasi dari Satpol PP,” tegasnya.

Selain PKL, Iwan juga mempermasalahkan terkait pungutan parkir liar yang kerap mengganggu pengunjung Stadion Pakansari. Ditambah lagi, kendaraan yang parkir sembarangan mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut.

“Ya karena ada kegiatan itu makanya ada parkir liar yang bikin malam itu kita susah untuk mobilisasi dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement