Selasa 01 Nov 2022 19:32 WIB

Polres Majalengka Tangkap Pembuang Bayi dalam Tong Sampah

Polisi menangkap pembuang bayi setelah dilahirkan ke dalam tong sampah

Jenazah bayi yang diduga dibuang orang tuanya (ilustrasi).
Foto: Antara
Jenazah bayi yang diduga dibuang orang tuanya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat menangkap pembuang bayi setelah dilahirkan ke dalam tong sampah di salah satu toilet pabrik yang berada di daerah ini.

"Kami menerima laporan terkait penemuan mayat bayi di dalam tong sampah di salah satu pabrik, dan kemudian kami melakukan penyelidikan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi,di Majalengka, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Edwin mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah satu karyawan pabrik berinisial DS (19) sedang dirawat di rumah sakit. Setelah dilakukan pengecekan, didapati bahwa yang bersangkutan dirawat karena melahirkan.

Menurutnya, diduga pelaku DS (19) membunuh bayi kandungnya dengan cara memasukkan bayi tersebut ke dalam sebuah tempat sampah yang ada di dalam toilet dengan posisi kepala berada di bawah. Setelah itu, tersangka kemudian mengisi tong sampah menggunakan air agar bayi yang baru dilahirkannya itu mati.

Mayat bayi tersebut ditemukan pada Senin (31/10/2022) oleh salah satu karyawan. "Tersangka mengisi tempat sampah dengan air, sehingga diduga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia," ujarnya.

Edwin menambahkan pihaknya telah melaksanakan penyelidikan dan akan dikembangkan ke tingkat penyidikan. Namun kondisi pelaku masih lemah dan masih dirawat di rumah sakit. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan oleh DS (19), untuk menutupi aibnya, karena yang bersangkutan belum menikah.

Pelaku takut keluarganya mengetahui dia sudah mengandung dan mempunyai anak. "Kami akan kembangkan kasus ini, tapi kondisi pelaku DS kurang baik dan sekarang masih dirawat. Kami akan cari bapaknya serta motif dari yang pelaku lakukan," katanya pula.

Edwin menjelaskan pihaknya sudah merekomendasikan surat permohonan autopsi dan akan dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli maupun dokter yang bisa mengeluarkan keterangan penyebab kematian. "Atau berapa lama bayi tersebut meninggal atau hal-hal lain pada saat dilahirkan sudah meninggal atau masih hidup," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement