Selasa 01 Nov 2022 17:31 WIB

Putri Candrawathi: Saya Sebagai Seorang Ibu Juga Rasakan Duka Mendalam

Putri telah meminta maaf dan memahami kondisi yang dialami ibunda Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani  sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, pengacara keluarga Kamarudin Simanjuntak dan kekasihnya Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 12 saksi dari keluarga Brigadir yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, pengacara keluarga Kamarudin Simanjuntak dan kekasihnya Brigadir J Vera Mareta Simanjuntak. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Putri Candrawathi memohon maaf atas peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J). Permintaan maaf tersebut ia sampaikan langsung di hadapan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11).

Namun istri dari terdakwa Ferdy Sambo itu meminta agar kedua orang tua Brigadir J itu ikhlas, dan merelakan apa yang sudah terjadi. “Izinkan saya atas nama keluarga, dan bapak Ferdy Sambo, meminta maaf, dan berduka cita kepada bapak dan ibu Samuel Hutabarat dan keluarga atas berpulangnya ananda Brigadir Joshua Hutabarat. Dari hati saya yang paling dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yoshua dan keluarga atas peristiwa ini,” kata Putri Candrawathi di persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di PN Jaksel, Selasa (1/11).

Baca Juga

Pada sidang tersebut, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kembali dihadapkan ke muka majelis hakim persidangan sebagai terdakwa. Keluarga Brigadir J juga dihadirkan kembali sebagai saksi.

Putri Candrawathi mengatakan, pembunuhan Brigadir J merupakan peristiwa yang tak dikehendaki. Namun, kata Putri Candrawathi peristiwa itu, terjadi dari kesalahan yang tak diinginkan. “Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak setitik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan kami,” kata Putri Candrawathi.

Ia juga mengaku memahami perasaan batin Samuel Hutabarat, dan Rosti Simanjuntak atas kehilangan anaknya, Brigadir J. Menurut Putri Candrawathi, rasa kehilangan, juga ia rasakan dengan apa yang dialaminya.

“Luka yang dalam di hati saya, dan keluarga, saya sebagai seorang ibu, juga merasakan duka yang sangat mendalam, dan merasakan apa yang dialami ibu (Rosti Simanjuntak), dan keluarga,” kata Putri Candrawathi sambil menangis.

Karena itu, Putri Candrawathi meminta Keluarga Brigadir J untuk dapat ikhlas. “Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat dan keluarga, kita sebagai manusia, hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita ini dengan menyerahkan segalanya adalah sebagai kehendak dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” begitu kata Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo, pun menyampaikan maaf yang sama. “Saya mohon maaf kepada bapak dan ibu saudara Yoshua, atas apa yang telah saya lakukan. Saya sangat menyesal,” kata Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengakui kesalahan atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Pun ia mengutuk dirinya sendiri atas kesalahannya itu.

“Saya saat itu tidak mampu mengontrol emosi, dan tidak mampu untuk berfikir jernih,” ujar Ferdy Sambo.

Pecatan Inspektur Jenderal (Irjen) itu tak menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi karena perbuatan Brigadir J, yang menurut dia tak dapat ditoleransi.

“Lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya, atas perbuatan anak bapak dan ibu, kepada istri saya, “ begitu kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo tak menerangkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang berujung pada pembunuhan. Namun begitu, selama ini, diduga Brigadir J melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). “Itu harus saya sampaikan,” ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dua terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain pasangan suami istri itu, tiga terdakwa lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Satu terdakwa lainnya adalah Kuat Maruf, pembantu rumah tangga (ART) Keluarga Sambo. Kelima terdakwa itu didakwa dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement